Dephukham Selesaikan Dua Permen Terkait UU Kewarganegaraan
Berita

Dephukham Selesaikan Dua Permen Terkait UU Kewarganegaraan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin menyatakan bahwa Presiden telah meminta dirinya untuk menyelesaikan Permen terkait UU Kewarganegaraan dalam empat minggu. Meskipun dalam UU Kewarganegaraan ada perintah, Dephukham baru menyelesaikan dua Peraturan Menteri dalam tiga bulan ini.

Tif
Bacaan 2 Menit
Dephukham Selesaikan Dua Permen Terkait UU Kewarganegaraan
Hukumonline

Alhamdulillah dua Permen itu telah saya tandatangani hari Jumat lalu (22/9).  Saya sudah selesaikan permen, termasuk bentuk formulirnya dan pekan depan akan didistribusikan ke seluruh kantor perwakilan kita di luar negeri, kata Hamid seusai rapat kerja dengan Komisi I di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/9).

 

Permen tersebut terdiri atas dua bagian. Bagian pertama mengenai hak anak Indonesia hasil perkawinan campuran yang berusia 18 tahun ke bawah. Anak-anak tersebut otomatis jadi WNI. Sedangkan bagian kedua mengenai WNI yang lima tahun berturut-turut tidak melaporkan diri dan ada di luar negeri.

 

Dalam Pasal 41 UU No.11/2006 tentang Kewarganegaraan dikatakan orang Indonesia yang satu dan lain hal telah lama di luar negeri dan lima tahun berturut-turut tidak pernah melapor diri diberi kesempatan selama tiga tahun sejak UU diundangkan untuk memiliki pilihan menjadi warga negara Indonesia kembali.

 

Konteks makro ini juga memasukkan kategori eks Mahid yang dulu dikirim Pemerintah, pada era Bung Karno. Pada tahun 1960-an, saat terjadi perubahan pemerintahan, mereka tidak pulang sampai sekarang. Saat ini, para eks mahid tersebut rata-rata berumur 74 tahun ke atas. Mereka tersebar di penjuru Eropa, bahkan ada yang di Kuba dua orang. Jumlah mereka 579 orang.

 

Jadi konteksnya siapapun WNI yang tidak pernah memperbaiki dokumen diberi kesempatan selama tiga tahun untuk mendapatkan kembali status kewarganegaraannya, kata Hamid.

 

Tags: