Secure Parking Kembali Digugat Pemilik Kendaraan
Berita

Secure Parking Kembali Digugat Pemilik Kendaraan

Selain meminta ganti rugi, penggugat juga meminta klausul pengalihan tanggungjawab atas kehilangan dalam karcis parkir dihapuskan.

Mys/Kml
Bacaan 2 Menit
Secure Parking Kembali Digugat Pemilik Kendaraan
Hukumonline

 

Sumitomo tidak terima. Perkara ini akhirnya berlanjut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun kedua pihak tidak berhasil mencapai kata sepakat. Dalam mediasi, Secure Parking yang membuka tawaran pertama sebesar Rp 6 juta hingga akhir mediasi hanya menyanggupi Rp7 juta. Padahal menurut Sumitomo, motornya berharga sekitar Rp20 juta. Akhirnya, Secure Parking digugat ke PN Jakarta Pusat.

 

Dalam gugtannya, Sumitomo meminta ganti rugi sekitar tiga puluh juta, dan ganti rugi immaterril sebesar Rp100 juta. Berbeda dengan gugatan kehilangan terdahulu, gugatan kali ini juga meminta hakim membatalkan klausula baku yang dilarang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen (UUPK). Dalam Pasal 18 UU tersebut, pencantuman klausula baku yang berisi pengalihan tanggungjawab batal demi hukum.

 

Dalam salah satu suratnya ke BPSK, pihak penyedia parkir mengacu pada Pasal 18 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, yang menyebutkan atas kehilangan kendaraan, barang-barang di dalamnya dan kerusakan kendaraan merupakan tanggungjawab pengendara. Perda ini yang menurut Evalina sebagai kuasa hukum Sumitomo bertentangan dengan UUPK. 

 

Corporate Secretary Secure Parking Tony Tjuatja membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia juga mengatakan pihaknya akan hadir dalam sidang selanjutanya. Mengutip ketentuan dalam UUPK, ia berargumen kehilangan hanya akan diganti senilai jasa. Jadi bila parkir selama dua jam dan hilang, akan diganti senilai Rp4000 (menggunakan tarif satu jam dua ribu-red), ujarnya. Saat ditanya apakah  konsumen akan mendapat penggantian lebih besar bila klaim diajukan jauh hari setelah pengguna jasa mengetahui kehilangan, Tony hanya tertawa.

 

Secure Parking sudah pernah digugat seorang konsumen yang kehilangan kendaraan. Perkara ini berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi MA memenangkan konsumen dan mewajibkan pengelola parkir tersebut untuk membayar ganti rugi puluhan juta kepada konsumen.

 

PT Securindo Packatama Indonesia kembali menuai gugatan dari konsumen yang kehilangan kendaraan. Kali ini diajukan oleh Sumitomo Y. Viansyah, seorang warga Pejaten, Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Sumitomo minta perusahaan yang lebih dikenal sebagai Secure Parking itu membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp30.950.000. Belum termasuk permintaan ganti rugi immateriil dan uang paksa.

 

Permintaan ganti rugi tersebut diajukan Sumitomo dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Pusat. Tapi, sidang pertama yang sejatinya berlangsung Rabu (07/11), terpaksa ditunda karena pihak Secure Parking absen. 

 

Penyebabnya tak jauh-jauh dari kehilangan kendaraan. Kejadian nahas yang menimpa Sumitomo terjadi 9 Oktober tahun silam. Saat itu, pekerja swasta ini memarkirkan sepeda motor Tiger 2000 CW keluaran 2006 bernomor polisi B 6858 SFL di area parkir Kompleks Fatmawati Mas di Jalan RS Fatmawati Jakarta Selatan. Area parkir ini kebetulan dikelola oleh Secure Parking.

 

Entah bagaimana caranya, motor tergugat bisa keluar dari area parkir saat ia kembali dari keperluannya. Padahal kunci, tanda parkir dan STNK motor tersebut masih dipegang penggugat. Sumitomo pun berusaha minta penjelasan dari tergugat, tapi tergugat hanya membuatkan Surat Tanda Bukti Lapor. Surat minta pertanggungjawaban yang dikirimkan penggugat hanya dijawab bahwa Secure Parking prihatin. Secara hukum, penggugat ogah bertanggung jawab karena sesuai tiket parkir, pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan.

Tags: