PERADI Luncurkan Kitab Advokat Indonesia
Utama

PERADI Luncurkan Kitab Advokat Indonesia

Saat bersamaan, dilakukan pengukuhan dan pengangkatan sumpah terhadap anggota DKP dan DKD DKI Jakarta.

Rzk
Bacaan 2 Menit
PERADI Luncurkan Kitab Advokat Indonesia
Hukumonline

 

Oleh karenanya, Ahli Hukum Tata Negara ini berharap KAI dapat dijadikan pedoman sebagai rujukan yang komprehensif mengenai profesi dan organisasi advokat. Semoga dengan adanya buku ini setiap advokat Indonesia benar-benar dapat mengetahui ketentuan hukum terkait dengan profesi advokat serta dapat menjalankan tugas dan perannya secara profesional demi tegaknya hukum dan keadilan, ujarnya lagi.

 

Pengukuhan Dewan Kehormatan

Selain peluncuran KAI, pada saat yang bersamaan, PERADI juga menyelenggarakan acara pengukuhan dan pengambilan sumpah anggota Dewan Kehormatan Pusat (DKP) dan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) DKI Jakarta. Otto menjelaskan dengan pengukuhan ini maka DKD DKI Jakarta yang sebelumnya bersifat adhoc ditetapkan sebagai lembaga permanen. Sebagaimana diketahui, untuk sementara ini DKD DKI Jakarta adalah satu-satunya DKD yang dibentuk PERADI untuk menangani kasus-kasus pelanggaran kode etik advokat. DKD DKI Jakarta berkedudukan sebagai ‘pengadilan' tingkat pertama, sementara untuk tingkat banding adalah DKP.

 

Mereka (DKP dan DKD, red.) akan mengangkat sumpah sendiri di hadapan DPN PERADI, ujar Otto. Model pengangkatan seperti ini dilakukan untuk menegaskan kemandirian DKP dan DKD sebagai lembaga penegak kode etik advokat. Walaupun dibentuk berdasarkan surat keputusan DPN, Otto menegaskan baik DKP maupun DKD bebas dari intervensi pengurus DPN PERADI. Kemandirian, lanjutnya, menjadi elemen yang sangat krusial mengingat kewenangan Dewan Kehormatan cukup besar, yakni dapat menjatuhkan sanksi pencabutan izin advokat.

 

Ditemui seusai acara pengukuhan, salah seorang anggota DKD DKI Jakarta Daniel Panjaitan mengatakan ditetapkannya DKD DKI Jakarta sebagai lembaga permanen tidak akan membawa pengaruh yang signifikan. DKD tetap akan terbatas ruang geraknya karena hanya diberikan kewenangan yang bersifat pasif, menerima pengaduan. Tetap saja, kita tidak bisa aktif, keluhnya.

 

Penjaga kehormatan

Sementara itu, Ketua MA Bagir Manan mengatakan keberadaan Dewan Kehormatan jangan disalahartikan semata-mata sebagai lembaga penindakan. Lebih dari itu, Dewan Kehormatan memiliki tugas yang sangat berat dalam menjaga kehormatan dan martabat organisasi melalui penegakan kode etik. Selama ini, saya lihat keberadaannya (Dewan Kehormatan, red.) sering disalahartikan, sambungnya.

 

Berbeda pendapat, Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun berharap Dewan Kehormatan dapat bersikap lebih tegas dalam menangani kasus pelanggaran kode etik advokat. Gayus menambahkan Dewan Kehormatan seharusnya berani menindak advokat yang jelas-jelas terbukti melakukan pelanggaran. Sikap tegas yang diwujudkan dengan penjatuhan sanksi, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga dan membangun kehormatan organisasi.

 

Selama ini banyak pelanggaran, termasuk advokat-advokat yang terlibat dalam skandal aliran dana BI yang juga dialirkan ke penegak hukum lainnya, tudingnya. Sebagaimana diketahui, Gayus adalah Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR yang tengah mengusut kasus aliran dana BI yang diduga turut dinikmati oleh sejumlah anggota dan mantan anggota DPR.

Jumat malam (15/2), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) secara resmi meluncurkan buku Kitab Advokat Indonesia (KAI). Buku setebal 216 halaman itu memuat berbagai aturan terkait keberadaan PERADI, diantaranya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat beserta sejumlah peraturan pelaksana, baik yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) maupun Departemen Hukum dan HAM. KAI juga menyajikan sejumlah produk hukum PERADI seperti Kode Etik Advokat Indonesia, peraturan tentang magang untuk calon advokat, dan peraturan tentang pendidikan khusus profesi advokat.   

 

Di luar peraturan, KAI juga memaparkan perjalanan UU Advokat yang telah lima kali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sejauh ini, hanya satu permohonan judicial review yang dikabulkan oleh MK, empat sisanya kandas. Satu Putusan MK yang dicatat secara khusus oleh PERADI adalah putusan dalam perkara No. 014/PUU-IV/2006, dimana MK menyatakan bahwa PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri yang juga melaksanakan fungsi negara.

 

Melalui buku ini, rekan-rekan advokat dapat melihat lebih jauh perjalanan judicial review terhadap UU Advokat, kata Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dalam acara peluncuran yang antara lain dihadiri oleh Ketua MA Bagir Manan, Ketua MK Jimly Asshiddiqie, dan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah.

 

Lebih lanjut, Otto mengatakan informasi yang tersaji dalam KAI dimaksudkan untuk menjawab segala keingintahuan masyarakat mengenai PERADI. Selama ini, lanjut Otto, PERADI kerap kali mendapat pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat, khususnya kalangan advokat sendiri. Tujuannya, agar segala kegiatan yang telah dilaksanakan PERADI dapat diketahui oleh publik, tambahnya. Sebagai pelengkap informasi, PERADI juga membuat buletin yang rencananya akan diterbitkan empat sampai lima edisi per tahun.

 

Dalam acara yang sama, Jimly memandang keberadaan KAI sangat penting dalam rangka meningkatkan profesionalitas advokat. Menurut Jimly, advokat dalam menjalankan profesinya harus memahami hakikat keberadaan, tugas dan peran yang mereka jalankan sehingga dapat bertindak secara profesional. Untuk itu, advokat berkewajiban untuk memahami sistem hukum nasional secara umum, khususnya UU Advokat serta aturan terkait lainnya.  Advokat harus profesional, semakin profesional semakin dipercaya oleh masyarakat, tukasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: