Alasan Domisili dan Ikut Suami, Calon Notaris Pilih Praktek di Kota Besar
Berita

Alasan Domisili dan Ikut Suami, Calon Notaris Pilih Praktek di Kota Besar

Jumlah notaris sudah menumpuk di lima kota besar di Indonesia. Namun, masih banyak calon notaris yang ingin berpraktek di wilayah kerja di kota-kota besar. Alasan domisili dan ikut suami paling sering dilontarkan.

CR-1
Bacaan 2 Menit
Alasan Domisili dan Ikut Suami, Calon Notaris Pilih Praktek di Kota Besar
Hukumonline

Bicara mengenai formasi notaris, Kasubdit Notariat Depkeh HAM, Agustina Barsono mengatakan, sering kali  calon notaris yang belum diangkat menginginkan masuk ke kota-kota besar dengan berbagai macam alasan. "Alasan yang paling sering dikemukakan adalah alasan domisili atau ikut suami, ujar Agustina.

Agustina menjelaskan, banyak notaris perempuan yang dengan mengatasnamakan pekerjaan suami, meminta untuk ditempatkan di wilayah kerja yang sama dengan sang suami. Selain itu, banyak calon notaris yang menginginkan wilayah kerjanya tidak jauh dari tempat tinggal atau domisilinya selama ini.

Berbagai alasan ini, menurut Agustina, sering menghambat pengangkatan notaris-notaris baru. "Masih saja ada keluhan-keluhan dari calon notaris seputar wilayah kerja. Padahal yang menentukan wilayah kan Depkeh HAM, bukan mereka, cetus Agustina.

Untuk mengatasi hal ini, Agustina menjelaskan, pihak Depkeh HAM bersikap tegas terhadap alasan-alasan tersebut. Hal ini bertujuan agar formasi yang ditentukan dalam Kepmen No.01/2003 dapat terpenuhi. Pasalnya, masih banyak daerah-daerah lain di Indonesia yang masih membutuhkan jasa notaris.

Soal formasi notaris ini, Sekjen Ikatan Notaris Indonesia (INI), Rakhmat Syamsu Rizal, mengatakan, setiap dua bulan sekali INI melakukan peninjauan mengenai kebutuhan notaris. Dari hasil tinjauan INI, lima kota besar diatas memang sudah memenuhi jumlah formasi notaris yang dibutuhkan.

Namun, untuk daerah-daerah lain, formasi notaris belum berimbang. Buktinya, masih banyak daerah yang kekurangan jasa notaris, jelas Rakhmat. Sehingga, menurutnya, alasan-alasan seperti domisili maupun ikut suami bukan hal yang sepatutnya dijadikan alasan.

Perpindahan notaris masih terbuka

Walaupun pengangkatan notaris baru di lima kota besar sudah tertutup, namun pemindahan wilayah kerja notaris masih dimungkinkan. Tapi, pemindahan  notaris ke kota-kota besar harus memenuhi beberapa kriteria.

Notaris yang ingin pindah wilayah kerja bisa saja, namun harus memenuhi kriteria dalam Kepmen, ujar Syamsudin Manan Sinaga, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkeh dan HAM.

Kriteria-kriteria yang ditetapkan antara lain notaris yang ingin pindah wilayah kerja ke Jakarta, harus telah aktif bertugas di daerah lain selama lima tahun. Untuk wilayah kerja kota dan kabupaten, notaris tersebut minimal harus sudah bertugas selama tiga tahun.

Walaupun telah memenuhi kriteria, keputusan untuk perpindahan wilayah kerja notaris tetap ada di tangan Depkeh HAM. Ada beberapa pertimbangan lain untuk menetapkan perpindahan tersebut.

Misalnya, perpindahan dapat dilaksanakan apabila ada notaris yang pensiun atau meninggal dunia. Sehingga, jumlah formasi akan berkurang dan memungkinkan adanya perpindahan.

Berdasarkan data dari Departemen Kehakiman dan HAM, sejumlah 1761 dari 6300 notaris yang terdaftar, mempunyai wilayah kerja di lima kota besar di Indonesia. Lima kota besar itu adalah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Medan.

Untuk Jakarta, sudah ada 841 notaris yang membuka praktek, Bandung 266, , dan Semarang 167. Sementara untuk Surabaya dan Medan masing-masing terdapat 230 notaris dan 257 notaris.

Karena itu, Depkeh dan HAM mengeluarkan kebijakan untuk menutup pengangkatan notaris di lima kota besar tersebut. Namun prakteknya, kelima kota itu masih saja menjadi incaran para calon notaris untuk mencari nafkah.

Tags: