Apa pengertian anak pidana, anak negara dan anak sipil? Tolong jelaskan.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Istilah Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil merupakan istilah yang digunakan terkait Anak Didik Pemasyarakatan yang diatur dalam UU 12/1995.
Namun, perlu diketahui, bahwa per 3 Agustus 2022 lalu, UU 12/1995 telah dicabut dan digantikan dengan UU 22/2022 atau Udang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam peraturan terbaru ini, istilah yang dikenal adalah Anak dan Anak Binaan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Arti Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 9 Agustus 2018, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 2 Maret 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perlu kami terangkan bahwa istilah Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil sebagaimana Anda tanyakan merupakan istilah yang digunakan terkait Anak Didik Pemasyarakatan yang diatur dalam UU 12/1995.[1]
Anak Pidana adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”) Anak maksimal sampai usia anak pidana mencapai 18 tahun.
Anak Negara adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak maksimal sampai berumur 18 tahun.
Anak Sipil adalah anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
Namun, perlu diketahui, bahwa per 3 Agustus 2022 lalu, UU 12/1995 telah dicabut dan digantikan dengan UU 22/2022 atau Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Lebih lanjut, dalam UU 22/2022, istilah Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil tidaklah dikenal. Istilah untuk “anak” yang digunakan adalah Anak dan Anak Binaan.
Anak atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.[2]
Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.[3]
Perlu kami informasikan bahwa mengenai istilah Anak Pidana sebagaimana ditanyakan, sejak UU SPPA diundangkan, istilah Anak Pidana dikenal dengan “Anak yang Berkonflik dengan Hukum”,[4] yang mana kemudian istilah “Anak yang Berkonflik dengan Hukum” ini disebut dengan “Anak” dalam UU 22/2022.
Selain itu, istilah LAPAS Anak yang disebut dalam definisi Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil sesuai UU 12/1995 sudah tidak lagi dikenal. Pasal 104 UU SPPA mengatur, setiap Lapas Anak harus melakukan perubahan sistem menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”) sesuai dengan UU SPPA maksimal 3 tahun. Yang dimaksud dengan LPKA yakni lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya.[5]
Hal serupa juga diatur dalam Pasal 1 angka 8 jo. Pasal 1 angka 10 Permenkumham 7/2022 yang menegaskan perbedaan Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan LPKA. Lapas merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana, sementara LPKA merupakan lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya.
Pada saat UU SPPA mulai berlaku, anak negara dan/atau anak sipil yang masih berada di LAPAS Anak diserahkan kepada:[6]
Orang tua/wali;
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (“LPKS”), yakni lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak[7]/keagamaan; atau
Kementerian atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami mengenai pengertian anak pidana, anak negara, dan anak sipil sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.