KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Asuransi Pendidikan Dibagi Jadi Dana Investasi, Begini Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Asuransi Pendidikan Dibagi Jadi Dana Investasi, Begini Hukumnya

Asuransi Pendidikan Dibagi Jadi Dana Investasi, Begini Hukumnya
Jenaya A. Rumondor, S.H.LAPS SJK
LAPS SJK
Bacaan 10 Menit
Asuransi Pendidikan Dibagi Jadi Dana Investasi, Begini Hukumnya

PERTANYAAN

Saya pernah ikut asuransi pendidikan untuk anak saya. Preminya Rp500 ribu per bulan. Suatu ketika saya sangat butuh dana segar dan saya mencairkan asuransi tersebut yang saya ikuti selama 4 tahun. Ternyata yang cair hanya Rp2.5 juta. Ternyata oleh agen asuransi dibagi menjadi dana pendidikan, asuransi kesehatan, dan investasi. Saya merasa dirugikan. Apakah saya bisa mengajukan pengembalian premi yang saya bayarkan tersebut selama 4 tahun itu secara penuh 100%?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Asuransi pendidikan yang Anda ikuti tersebut termasuk ke dalam Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (“PAYDI:) atau unit link yang mana sebagian premi akan dialokasikan untuk berbagai investasi layaknya saham, obligasi atau instrumen lainnya. Adapun pembayaran premi dipotong untuk biaya administrasi, operasional, dan sebagainya.

    Jika Anda ingin mengajukan pengembalian premi atas asuransi pendidikan tersebut, tentu tidak dapat dilakukan 100%. Namun, hal tersebut dapat diselesaikan dengan pemberian ex gratia kepada tertanggung oleh perusahaan asuransi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu PAYDI dalam Asuransi?

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan bahwa produk asuransi yang Anda beli adalah Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi atau disingkat PAYDI, karena terdapat instrumen investasi pada produk asuransi tersebut. Asuransi ini merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi yang dapat memberikan dua manfaat sekaligus dalam satu polis, yaitu manfaat perlindungan dan manfaat investasi yang memiliki risiko sesuai dengan dana investasi yang dipilih.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Perusahaan Asuransi Transfer Data Pribadi Tanpa Izin

    Hukumnya Perusahaan Asuransi Transfer Data Pribadi Tanpa Izin

    Hal ini juga diterangkan dalam Pasal 1 angka 2 POJK 23/2015 yang mendefinisikan PAYDI sebagai produk asuransi yang paling sedikit memberikan pelindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.

    Setelah Anda melakukan pembayaran premi, sebagian premi akan dialokasikan ke manajer investasi untuk dikelola ke berbagai instrumen investasi, seperti saham, obligasi atau instrumen lain sesuai dengan pilihan dana investasi Anda.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Premi yang telah dibayarkan akan memberikan manfaat perlindungan jiwa dan perlindungan tambahan kecelakaan dan kesehatan. Program asuransi jiwa dengan unsur investasi (unit-link) dimaksudkan untuk investasi jangka panjang dan pengakhiran program asuransi dapat menimbulkan konsekuensi selain tidak tercapainya tujuan keuangan juga nilai investasi yang diperoleh tidak berjalan optimal. Nilai investasi pada program asuransi jiwa dengan unsur investasi (unit-link) dipengaruhi oleh kinerja dana investasi yang dipilih oleh nasabah pada saat pengajuan awal pembelian produk tersebut. Hal ini tentu saja akan dipengaruhi juga oleh keadaan pasar.

    Oleh sebab itu, program asuransi jiwa dengan unsur investasi (unit-link) tentunya memiliki risiko yang dipengaruhi oleh pergerakan pengembangan hasil investasi nasabah. Pada periode tahun pertama sampai tahun kelima kepesertaan produk asuransi jiwa dengan unsur investasi unit-link, premi yang dibayarkan oleh pemegang polis dialokasikan untuk biaya akuisisi proteksi dan investasi sesuai dengan porsi yang telah ditetapkan, setelah tahun tertentu maka premi yang dibayarkan akan dialokasikan untuk investasi.

    Bisakah Mengajukan Pengembalian Premi dalam PAYDI?

    Menurut Pasal 53 ayat (1) POJK 23/2015, perusahaan dan/atau perusahaan pialang asuransi wajib menyampaikan informasi yang akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan mengenai produk asuransi kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebelum calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta memutuskan untuk melakukan penutupan asuransi dengan perusahaan.

    Dijelaskan dalam Pasal 53 ayat (2) POJK 23/2015 bahwa perusahaan yang memasarkan PAYDI wajib memiliki, menerapkan, dan mengembangkan kebijakan dan prosedur penilaian kesesuaian produk asuransi dengan kebutuhan dan profil calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang menjadi target pemasaran (customer risk profile assessment).

    Dalam setiap kegiatan pemasaran PAYDI, perusahaan harus menekankan penjelasan bahwa PAYDI merupakan produk asuransi dengan tujuan untuk memberikan manfaat perlindungan atas risiko serta manfaat atas investasi secara berimbang antara potensi hasil dan risiko investasi.

    Apabila perusahaan asuransi tidak menyampaikan informasinya secara akurat, jelas, jujur, ataupun dilakukan secara menyesatkan kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dapat dikenai sanksi administratif berupa: [1]

    1. peringatan tertulis;
    2. denda;
    3. kewajiban bagi direksi atau yang setara untuk menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan ulang;
    4. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
    5. pencabutan izin usaha.

    Menjawab pertanyaan Anda terkait dengan pembatalan polis, hal ini diatur dalam SE OJK 5/2022. Pada dasarnya setiap produk asuransi dan pemasaran produk asuransi paling sedikit memuat ketentuan mengenai cara pembatalan polis asuransi dalam periode mempelajari polis (free look period), serta besaran dana yang dikembalikan dan waktu pengembalian dana kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam hal dilakukan pembatalan polis asuransi dalam periode mempelajari polis (free look period).[2]

    Adapun, terkait dengan pengembalian dana tertanggung, tidak bisa dilakukan 100% sebab pada dasarnya asuransi pendidikan merupakan produk unit-link yang akan dialokasikan pada proteksi atau biaya asuransi dan investasi.

    Premi yang dibayarkan akan sesuai dengan besaran alokasi yang telah ditentukan pada awal kesepakatan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Produk asuransi unit-link selanjutnya akan digunakan untuk membayar biaya akuisisi dalam hal pembayaran biaya administrasi, marketing, komisi agen, biaya operasional, dan biaya manfaat tambahan (riders).

    Pada dasarnya tertanggung dan pihak asuransi mendasari perbuatan hukumnya dengan perjanjian asuransi atau polis. Perjanjian tersebut merupakan perikatan yang menyepakati hak dan kewajiban sesuai dengan prestasi yang telah ditentukan. Prinsip dasar lahirnya suatu perjanjian ditandai dengan adanya offer (penawaran) dan acceptance (penerimaan) dengan iktikad baik dan kepercayaan dalam membuat kontrak selain kecakapan dan kewenangan yang dimiliki.

    Penyelesaian Klaim Perjanjian Asuransi secara Ex Gratia

    Dalam sengketa yang terjadi, penyelesaian klaim perjanjian asuransi dapat dilaksanakan dalam bentuk negosiasi yaitu dengan ex gratia. Dalam dunia asuransi, ex gratia secara singkat dapat diartikan sebagai penyelesaian klaim perjanjian asuransi secara kebijaksanaan[3] untuk klaim yang sebenarnya tidak liable.

    Secara yuridis, ex gratia diatur di dalam Pasal 52 angka 14 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 31 ayat (3) dan (4) UU Perasuransian, bahwa perusahaan asuransi diwajibkan untuk menangani klaim dan keluhan melalui proses yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan adil. Selain itu, perusahaan asuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim dan melakukan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim.

    Adapun, dalam penyelesaian ex gratia, pembayaran klaim dilakukan semata-mata atas pertimbangan faktor-faktor non-teknis, seperti hubungan baik, atau untuk menghindarkan kasus berlanjut ke meja pengadilan. Umumnya, pembayaran ex gratia tidak dilakukan secara penuh (full payment) sebesar nilai claim adjustment atau kerugian keuangan yang benar-benar dialami oleh tertanggung, tetapi lebih rendah dan berdasarkan persetujuan dari penanggung.[4]

    Dengan demikian, ex gratia merupakan penyelesaian klaim yang disetujui oleh perusahaan asuransi meskipun perusahaan asuransi menganggap bahwa mereka tidak berkewajiban secara hukum untuk melakukannya dengan tujuan untuk menghindari biaya hukum yang lebih mahal.

    Beberapa faktor yang menyebabkan penyelesaian klaim perjanjian asuransi diselesaikan secara ex gratia antara lain tertanggung merupakan nasabah yang loyal (telah menutup asuransi pada penanggung yang sama selama bertahun-tahun) atau tertanggung merupakan nasabah prioritas yaitu nasabah yang telah memberikan kontribusi premi yang besar kepada penanggung dan tertanggung memiliki prospek usaha yang baik dan menjanjikan di masa depan.

    Penyelesaian ex gratia dilakukan dengan negosiasi antara pemegang polis, peserta atau tertanggung dengan perusahaan asuransi. Sehingga agenda penyelesaiannya akan lebih mudah dan cepat. Oleh karena itu, Anda dapat langsung mengajukan permohonan penyelesaian melalui ex gratia kepada perusahaan asuransi.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;
    2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi;
    4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi.
    5.  

    Referensi:

    RA Diah Irianti Permana Sari. Penyelesaian Klaim Perjanjian Asuransi Secara Ex Gratia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pamulang Law Review, Volume 2 Issue 1, Agustus 2019.

    [1] Pasal 60 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi

    [2] Butir III huruf D Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi

    [3] RA Diah Irianti Permana Sari, Penyelesaian Klaim Perjanjian Asuransi Secara Ex Gratia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pamulang Law Review, Volume 2 Issue 1, Agustus 2019, hal. 50

    [4] RA Diah Irianti Permana Sari, Penyelesaian Klaim Perjanjian Asuransi Secara Ex Gratia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pamulang Law Review, Volume 2 Issue 1, Agustus 2019, hal. 52

    Tags

    asuransi
    klaim asuransi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!