KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jual Beli Rambut Manusia

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jual Beli Rambut Manusia

Jual Beli Rambut Manusia
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jual Beli Rambut Manusia

PERTANYAAN

Ada teman saya yang jual beli rambut. Yang saya tanyakan, apakah kegiatan jual beli rambut ini merupakan tindak pidana? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Rambut merupakan salah satu komponen tambahan kulit dimana kulit merupakan organ tubuh manusia.

     

    Secara eksplisit memang tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai larangan jual beli rambut manusia. Yang diatur adalah mengenai larangan jual beli organ manusia dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU 36/2009”).

     

    Jadi, tidak ada larangan jual beli rambut. Akan tetapi, jika rambut manusia yang akan dijual tersebut diperoleh dengan cara mengambil rambut orang tanpa izin, maka bisa dikenakan pasal pencurian, karena rambut termasuk suatu barang yang dapat dicuri.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Jual Beli Organ Tubuh Manusia

    Jerat Pidana Jual Beli Organ Tubuh Manusia

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda,

     

    Pengertian Rambut

    Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring yang dikembangkan dan dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, memberikan defisini rambut sebagai berikut:

     

    “bulu yang tumbuh pada kulit manusia (terutama di kepala)”

     

    Dalam artikel Pengertian, Struktur dan Fungsi Kulit yang kami akses dari Ilmudasar.com sebuah website yang membagikan artikel tentang Ilmu Pengetahuan, dijelaskan bahwa rambut merupakan salah satu komponen tambahan kulit (Derivat Kulit). Kulit tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi juga sebagai organ terpenting pada tubuh manusia. Tentunya kulit dianggap penting karena tugasnya yang sangat berpengaruh bagi kinerja tubuh.

     

    Jadi rambut merupakan salah satu komponen tambahan kulit dimana kulit merupakan organ tubuh manusia.

     

    Secara eksplisit memang tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai larangan jual beli rambut manusia. Yang diatur secara eksplisit adalah mengenai larangan jual beli organ manusia dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU 36/2009”).

     

    Jual Beli Organ Manusia

    Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009 mengatur mengenai larangan memperjualbelikan organ tubuh manusia sebagai berikut:

     

    “Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.”

     

    Bagi seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar pasal tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.[1]

     

    Selain diatur dalam UU 36/2009 mengenai penjualan organ juga diatur dalam Pasal 17 dan 18 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayatanatomis Serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia (“PP 18/1981”) sebagai berikut:

     

    Pasal 17 PP 18/1981:

    Dilarang memperjual belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia.

     

    Pasal 18 PP 18/1981:

    “Dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.”

     

    Tetapi larangan tersebut tidak berlaku untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.[2]

     

    Pencurian Rambut Manusia

    Jadi merujuk pada ketentuan di atas, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang jual beli rambut. Akan tetapi, akan menjadi bermasalah jika proses jual beli rambut tersebut dilakukan dengan cara mencuri rambut atau megambil tanpa izin. Yang mana dapat dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pencurian karena rambut dikategorikan sebagai barang yang dapat dicuri, berikut penjelasannya.

     

    Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian berbunyi sebagai berikut:

     

    “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

     

    R. Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan mengenai Pasal 362 KUHP, khususnya mengenai arti dan cakupan barang. Menurutnya, “sesuatu barang“ adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang (manusia tidak masuk), misalnya uang, baju, kalung dan sebagainya. Dalam pengertian barang masuk pula daya listrik dan gas, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan oleh kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga (nilai) ekonomis. Oleh karena itu, mengambil beberapa helai rambut wanita (untuk kenang-kenangan) tanpa izin dari wanita itu termasuk pencurian, meskipun dua helai rambut tidak ada harganya.


    Jadi berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan jual beli rambut. Akan tetapi, jika rambut tersebut diperoleh dengan cara mengambil rambut orang tanpa izin maka bisa dikenakan pasal pencurian, karena rambut termasuk suatu barang yang dapat dicuri.

     

    Contoh

    Merujuk pada artikel Potongan Rambut Panjang Laku Dijual Rp 1,5 Juta Per Kilogram, yang kami akses dari laman kompas.com, memang jual beli rambut lazim terjadi, dimana pengumpul rambut mendapatkan rambut-rambut yang akan dijualnya dari sisa potongan rambut manusia di salon-salon kecantikan. Akan tetapi, menjadi meresahkan masyarakat jika pengumpulan rambut tersebut dilakukan dengan memotong rambut orang lain tanpa izin sebagaimana diberitakan dalam artikel Pencurian Rambut Sering Terjadi di Purbalingga, yang kami akses dari laman kompas.com. Sayangnya, perbuatan tersebut belum dilaporkan oleh korban.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayatanatomis Serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.

     



    [1] Pasal 192  UU 36/2009

    [2] Pasal 19 PP 18/1981

     

    Tags

    hukumonline
    pencurian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!