KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peninjauan Kembali dan Eksekusi Putusan Serta Merta

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Peninjauan Kembali dan Eksekusi Putusan Serta Merta

Peninjauan Kembali dan Eksekusi Putusan Serta Merta
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Peninjauan Kembali dan Eksekusi Putusan Serta Merta

PERTANYAAN

Dalam putusan serta merta, suatu putusan dapat dilaksanakan meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi. Bagaimana dengan Peninjauan Kembali? Apakah Peninjauan Kembali berlaku untuk putusan serta merta? Apakah putusan serta merta itu dapat dilaksanakan meskipun ada upaya Peninjauan Kembali? 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Intisari:

     

     

    Permohonan peninjauan kembali (“PK”) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan, sehingga putusan Serta Merta dapat dilaksanakan meskipun ada permohonan PK. Jadi, karena putusan Serta Merta adalah putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan, maka permohonan PK juga tidak menghalangi pelaksanaan putusan Serta Merta.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Apa Maksud Putusan Bersifat Final dan Mengikat?

    Apa Maksud Putusan Bersifat Final dan Mengikat?

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Arti Putusan Serta Merta

    Pengaturan tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) terdapat dalam Pasal 180 (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) jo. Pasal 191 (1) Reglement Voor de Buitengewesten (“RBG”) jo. Pasal 54 Reglement Op De Rechtsvordering (“RV”) yang memberi kewenangan kepada hakim dalam menjatuhkan putusan, meskipun belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Artinya, putusan yang dijatuhkan dapat langsung dieksekusi, meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Dasar Hukum dan Pelaksanaan Putusan Serta Merta dan Seputar Gagasan Menghapus Putusan Serta Merta.

     

    Pelaksanaan putusan serta merta wajib mengacu pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil (“SEMA 3/2000”) jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil (“SEMA 4/2001”), yang mengatur bahwa setiap kali Majelis Hakim akan melaksanakan putusan serta merta, harus disertai penetapan yang menyebutkan:

     

    “Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama”

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Putusan Serta Merta adalah putusan yang sudah dapat dilaksanakan.

     

    Peninjauan Kembali (“PK”)

    Peninjauan Kembali (PK) adalah salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yang berbunyi:

    “MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

     

    PK ini hanya bisa dilakukan satu kali. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Alasan Peninjauan Kembali Boleh Berkali-Kali.

     

    Menjawab pertanyaan Anda terkait pelaksanaan putusan serta merta, Pasal 66 ayat (2) UU MA menyatakan:

     

    “Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.”

     

    Jadi, karena putusan Serta Merta adalah putusan pengadilan yang dapat dilaksanakan, maka permohonan PK juga tidak menghalangi pelaksanaan putusan Serta Merta.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung;

    2.       Herzien Inlandsch Reglement;

    3.       Reglement Voor de Buitengewesten;

    4.       Reglement Op De Rechtsvordering;

    5.       Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil;

    6.       Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil.

     

     

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!