Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan Selasa, 23 Oktober 2012.
Intisari:
Dalam konteks pertanyaan Anda, jika status Facebook Anda yang berisi keluhan atas ketidakadilan, ketidak menghargai, dan cacian tidak ditujukan untuk pihak manapun dan juga tidak ada pihak yang merasa dirugikan maka Anda bisa lolos dari jerat pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Namun, sebaliknya meskipun Anda tidak menyebutkan secara jelas nama atau instansi yang Anda keluhkan, tetapi ada pihak yang merasa dirugikan oleh status Anda tersebut, maka bisa saja Anda diadukan berdasarkan Pasal 27 (3) UU ITE oleh pihak tersebut. Meskipun demikian berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik, menurut salah seorang ahli mengatakan bahwa untuk membuktikan secara lebih akurat kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau institusi, biasanya Aparat Penegak Hukum (“APH”) akan menggunakan ahli bahasa atau ahli ilmu sosial lainnya yang berhubungan dengan substansi kata atau kalimat tersebut. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dalam pertanyaan Anda, tidak diperjelas apa yang dimaksud dengan “fb”. Dalam hal ini, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan status fb adalah status akun Facebook Anda.
Terkait hal tersebut, berdasarkan rumusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tetap ada potensi Anda dianggap melakukan tindak pidana walaupun Anda tidak menyebutkan secara jelas nama atau instansi yang Anda keluhkan. Berikut bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Ancaman pidana jika melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Ketentuan mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dijelaskan di atas merupakan delik aduan.
[1] Delik aduan sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel
Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut?, adalah delik yang
hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut
Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya
Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut
digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
Pada intinya, terhadap pelaku delik aduan hanya bisa dilakukan proses hukum pidana atas persetujuan korbannya. Dalam konteks pertanyaan Anda, jika status Facebook Anda yang berisi keluhan atas ketidakadilan, ketidak menghargai, dan cacian tidak ditujukan untuk pihak manapun dan juga tidak ada pihak yang merasa dirugikan maka Anda bisa lolos dari jerat pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Namun, sebaliknya meskipun Anda tidak menyebutkan secara jelas nama atau instansi yang Anda keluhkan, tetapi ada pihak yang merasa dirugikan oleh status Anda tersebut maka bisa saja Anda diadukan berdasarkan Pasal 27 (3) UU ITE oleh pihak tersebut.
Bisa tidaknya sebuah kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau badan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak pernah didefinisikan secara rinci. Hal ini karena pemaknaan pencemaran memiliki arti yang relatif. Untuk membuktikan secara lebih akurat kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau institusi, biasanya Aparat Penegak Hukum (“APH”) akan menggunakan ahli bahasa atau ahli ilmu sosial lainnya yang berhubungan dengan substansi kata atau kalimat tersebut.
Sebagai informasi tambahan, hal tersebut juga dapat diadukan melalui laman
Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link,
screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url,
screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Pasal 45 ayat (5) U 19/2016