Apa dasar hukumnya program kemitraan seperti malatau minimarket dengan pedagang kecil? Seperti yang sering dilihat banyak pedagang kecil yang berjualan di dalam mal atau banyak gerobak makan yang berjualan di area minimarket dengan program kemitraan. Apakah benar mal dan swalayan wajib melaksanakan program kemitraan seperti menyediakan tempat usaha buat UMKM?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pusat perbelanjaan dan swalayan pada dasarnya dapat menjalin kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”) melalui pola perdagangan umum dan/atau waralaba, salah satunya dengan memberikan lokasi usaha bagi UMKM.
Lantas, apakah benar bahwa mal dan swalayan wajib memberikan tempat usaha untuk UMKM dalam rangka program kemitraan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Haruskah Mall Menyediakan Tempat Usaha untuk Pedagang Kecil? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 14 November 2017.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kriteria UMKM
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa pedagang kecil yang Anda maksud adalah pemilik usaha yang masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (“UMKM”).
Adapun kriteria UMKM berdasarkan PP 7/2021 adalah sebagai berikut:[1]
Jenis Usaha
Kriteria
Modal Usaha
Hasil Penjualan Tahunan
Usaha mikro
Paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Paling banyak Rp2 miliar.
Usaha kecil
Lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.
Usaha menengah
Lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar.
Program Kemitraan UMKM
Dalam peraturan perundang-undangan, kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.[2]
Adapun bentuk-bentuk kemitraan antara UMKM dengan usaha besar dapat dilaksanakan melalui pola inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, dan bentuk kemitraan lain seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing).[3] Selengkapnya mengenai pola kemitraan tersebut dapat Anda baca dalam Pasal 107 s.d. 116 PP 7/2021.
Haruskah Mal dan Swalayan Menyediakan Ruang Usaha untuk UMKM?
Mal dalam PP 29/2021 termasuk dalam kategori pusat perbelanjaan,[4] yaitusuatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.[5]
Sementara itu, minimarket masuk dalam kategori toko swalayan yang didefinisikan sebagaitoko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.[6]
Lantas, haruskah mal dan swalayan menyediakan lokasi usaha untuk UMKM?
Secara umum, kemitraan dalam mengembangkan UMKM di pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat dilakukan dengan pola perdagangan umum dan/atau waralaba. Adapun, pola perdagangan umum tersebut dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan/atau penyediaan pasokan.[7]
Penyediaan lokasi usaha tersebut dilakukan dalam bentuk menyediakan ruang usaha dalam areal pusat perbelanjaan kepada pelaku UMKM sesuai dengan peruntukan yang disepakati.[8]
Lebih lanjut, dalam Pasal 97 ayat (3) PP 29/2021 disebutkan bahwa pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan dan/atau menawarkan:
ruang usaha dalam rangka kemitraan dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan kepada usaha mikro dan usaha kecil; dan/atau
ruang promosi dan/atau ruang usaha yang proporsional dan strategis untuk pencitraan dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri.
Ruang usaha dalam rangka kemitraan tersebut wajib disediakan dan/atau ditawarkan oleh pengelola pusat perbelanjaan dengan lokasi strategis (mudah diakses pengunjung) dan proporsional.[9]
Kewajiban menyediakan ruang usaha untuk usaha mikro dan usaha kecil paling sedikit 30% dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]
Dalam hal pusat perbelanjaan seperti mal, dibangun kembali karena sebab apapun, pengelola pusat perbelanjaan wajib memberikan prioritas kepada koperasi dan UMKMyang terdaftar sebagai pedagang di pusat perbelanjaanuntuk memiliki atau menyewa lokasi baru dari pusat perbelanjaan yang dibangun kembali dengan harga pemanfaatan yang terjangkau.[11]
Ketentuan tersebut juga berlaku ketika pasar rakyat yang dimiliki pelaku usaha dibangun kembali sebagai pusat perbelanjaan, seperti mal.[12]
Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya mal dan swalayan dapat menjalin kemitraan dalam mengembangkan UMKM dengan pola perdagangan umum dan/atau waralaba, salah satunya melalui penyediaan lokasi usaha. Adapun yang wajib menyediakan dan/atau menawarkan lokasi atau ruang usaha kemitraan untuk UMKM dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan adalah pengelola mal.
Selain itu, jika mal dibangun kembali atau jika pasar rakyat yang dibangun menjadi mal, maka pengelola wajib memberikan prioritas kepada UMKM yang terdaftar sebagai pedagang untuk memiliki dan menyewa lokasi dengan harga yang terjangkau.
Sementara, kewajiban menyediakan lokasi usaha dalam rangka kemitraan tersebut sepanjang penelusuran kami tidak diatur untuk swalayan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.