Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“Amdal”)
Sebelumnya perlu dipahami, Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
[1]
Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan Amdal, yaitu:
[2]pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”), Izin Lingkungan, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”)
Sedangkan UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
[3]
Patut Anda perhatikan, jika usaha dan/atau kegiatan Anda tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal, maka usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib memiliki UKL-UPL.
[4]
Kemudian izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
[5]
Selain itu, ada juga yang dinamakan SPPL. SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan
di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
[6]
Menyambung pertanyaan Anda, untuk mendirikan pertokoan, mal, plasa dan pusat perdagangan, wajib memiliki Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) yang dilengkapi dengan:
[7]Studi kelayakan termasuk Amdal, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat;
Rencana kemitraan dengan usaha kecil.
Adapun jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL dan SPPL ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
[8]
Sehingga untuk mengetahui sebuah usaha dan/atau kegiatan membutuhkan UKL-UPL atau SPPL, Anda dapat melihatnya pada peraturan di daerah masing-masing domisili usaha dan/atau kegiatan setempat.
Dokumen Perizinan Penyewa Gerai di Mal
Lebih lanjut, masih beracuan pada Lampiran Kebgub DKI 189/2002, pasar swalayan (supermarket) atau toserba (Departemen Store), pusat pertokoan/perdagangan, restaurant/rumah makan, wajib memiliki UKL-UPL.
Pengajuan UKL-UPL dilakukan melalui lembaga OSS kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya paling lama 10 hari sejak lembaga OSS menerbitkan izin lingkungan.
[9]
Syarief Toha, Legal Analyst & Content Easybiz menegaskan kembali bahwa berdasarkan pengalaman Easybiz, untuk wilayah DKI Jakarta, apabila sebuah area sudah memiliki Amdal atau UKL-UPL, maka pelaku usaha yang menyewa lahan di area itu tidak perlu membuat dokumen serupa lagi, melainkan hanya membuat SPPL.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha via WhatsApp pada 10 Juli 2020, pukul 13.22 WIB.
[2] Pasal 23 ayat (1) UU PPLH
[3] Pasal 1 angka 12 UU PPLH
[4] Pasal 34 ayat (1) UU PPLH
[5] Pasal 1 angka 35 UU PPLH