Dalam transaksi jual beli tanah, baik penjual maupun pembeli dikenakan pajak. Untuk penjual, dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”). Dasar hukum pengenaan PPh untuk penjual tanah adalah Pasal 1 ayat (1) PP No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan:
“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan”
Untuk pembeli, dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”), yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Perhitungan pajaknya adalah berikut di bawah ini (dikutip dari buku “Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan”oleh Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.,hal 24):
|
Rumus
|
Dasar Hukum |
|
Pajak Penjual (PPh) = NJOP/harga jual X 5 % |
|
|
Pajak Pembeli (BPHTB) = [NJOP/harga jual –NPTKP] X 5% |
|
NJOP : Nilai Jual Objek Pajak
NPTKP/NPOPTKP : Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak / Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Mengenai NPTKP untuk perhitungan BPHTB adalah berbeda-beda untuk masing-masing kabupaten/kota. Contoh:
Kota Bekasi : Rp. 30.000.000,-
Kota Depok : Rp. 20.000.000,-
Untuk mengetahui besaran NPTKP di wilayah Anda, hubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.
1. Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.