Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Apakah Zakat Dikenakan Pajak?

Apakah Zakat Dikenakan Pajak?
Apakah Zakat Dikenakan Pajak?

PERTANYAAN

Saya mau tanya bagaimana prosesnya sampai zakat dapat mengurangi PPh? Apa pertimbangan dan dasar hukumnya? Apa hal ini tidak menimbulkan kecemburuan bagi umat lain?

Kemudian, saya juga penasaran apakah peraturan zakat pengurang pajak ini sudah berlaku efektif di Indonesia? Bagaimana cara mekanismenya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Dasar Hukum dan Mekanisme Zakat Sebagai Pengurang Pajak yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 23 Agustus 2012, yang pertama kali dimutakhirkan pada 24 Oktober 2025.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apakah Zakat Dikenakan Pajak?

    Apa pengertian dari zakat? Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Kemudian, sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pajak penghasilan atau PPh yang diatur secara khusus dalam UU PPh dan perubahannya. Menurut Pasal 1 UU PPh, PPh dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.

    Perlu diketahui bahwa objek PPh adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 1 UU Harmonisasi Perpajakan yang mengubah Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

    Baca juga: Pedoman Penghitungan Pajak Penghasilan

    Lantas, apakah zakat dikenakan pajak? Tidak. Hal ini karena zakat merupakan salah satu yang dikecualikan dari objek pajak. Pasal 3 angka 1 UU Harmonisasi Perpajakan yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 UU PPh mengatur sebagai berikut:

    Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

    a.

    1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

    Jadi, bahwa benar bahwa zakat tidak dikenakan pajak alias dikecualikan dari objek pajak, sehingga mengurangi PPh. Hal ini juga dipertegas dalam ketentuan Pasal 22 UU 23/2011, yang berbunyi:

    Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

    Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

    Bukti setoran zakat yang diberikan oleh badan amil zakat (“Baznas”) atau lembaga amil zakat (“LAZ”) itulah yang nantinya digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.[2]

    Kemudian Anda juga bertanya mengenai apakah hal ini tidak menimbulkan kecemburuan untuk agama lain? Perlu Anda perhatikan bahwa dalam ketentuan di atas tidak hanya zakat saja yang dikecualikan, melainkan juga sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia. Oleh karena itu, ketentuan pengecualian objek pajak tidak eksklusif bagi pemeluk agama Islam saja berupa zakat, melainkan juga berlaku bagi umat agama lain berupa sumbangan keagamaan lainnya.

    Zakat sebagai Pengurang Pajak

    Menurut Pasal 1 ayat (1) PP 60/2010, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

    1. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah; atau
    2. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi wajib pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

    Termasuk dalam cakupan zakat atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada poin 1, yaitu zakat mal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan zakat.[3]

    Selain itu, zakat atau sumbangan keagamaan termasuk yang dibayarkan oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki seluruhnya atau sebagian baik secara langsung atau tidak langsung oleh pemeluk agama Islam atau pemeluk agama selain Islam yang diakui di Indonesia.[4]

    Sebagai informasi, zakat atau sumbangan dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.[5]

    Zakat atau sumbangan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi wajib pajak pemberi dengan syarat:[6]

    1. pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak zakat atau sumbangan keagamaan dibayarkan;
    2. didukung oleh bukti pembayaran yang sah; dan
    3. diterima oleh badan amil zakat, LAZ, atau lembaga keagamaan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Penting untuk diingat bahwa besarnya nilai zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan dibatasi tidak melebihi besaran kewajiban sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.[7]

    Kemudian, terhadap syarat pertama. Jika dalam pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib menyebabkan rugi fiskal, maka besaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dibayarkan.[8]

    Perihal syarat kedua, dapat dilihat pengaturan lanjutannya pada Pasal 18 PMK 114/2025, yang menyatakan bahwa badan atau lembaga yang menerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib harus membuat bukti penerimaan yang merupakan bukti pembayaran, yang paling sedikit memuat:

    1. nomor dan tanggal bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib;
    2. NPWP atau nomor induk kependudukan pembayaran dan nama lengkap pihak pembayar zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib;
    3. jumlah pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib;
    4. nama dan NPWP badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib; dan
    5. tanda tangan petugas badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib atau validasi pembayaran.

    Terakhir, untuk syarat ketiga, badan amil zakat, LAZ, atau lembaga keagamaan merupakan badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau diserahkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[9] Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangan menetapkan daftar badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Direktur Jenderal Pajak.[10]

    Lantas, apa saja lembaga zakat yang diakui pajak? Secara khusus daftar badan amil zakat, LAZ, atau lembaga keagamaan ini dapat ditemukan pada Lampiran Perdirjen Pajak 4/2026.

    Selanjutnya, dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 114/2025, diatur bahwa zakat atau sumbangan keaagamaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan pada surat pemberitahuan (“SPT”) tahunan PPh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan dalam negeri bersangkutan pada tahun pajak zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dibayarkan atau diserahkan.

    Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana disebutkan di atas dibayarkan oleh:[11]

    1. wanita kawin yang pengenaan pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan dalam SPT tahunan PPh suaminya;
    2. wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
    1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
    2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
    3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya,

    dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan dalam SPT tahunan PPH wanita yang bersangkutan; dan

    1. anak yang belum dapat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan dalam SPT tahunan PPh orang tuanya.

    Jadi, sesuai uraian di atas, pemberian zakat memang dapat mengurangi pajak, karena zakat dikecualikan dari objek pajak. Pengurangan pajak ini juga berlaku atas sumbangan wajib keagamaan bagi pemeluk agama lain yang diakui di Indonesia. Pengurangan ini dilakukan selama memenuhi persyaratan jika wajib pajak pemberi memenuhi persyaratan yang sudah dijelaskan di atas.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
    7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
    8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
    11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan Atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan;
    12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2026 Tahun 2026 tentang Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.


    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (“UU 23/2011”)

    [2] Pasal 23 UU 23/2011

    [3] Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan Atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, Serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan (“PMK 114/2025”)

    [4] Pasal 8 ayat (3) PMK 114/2025

    [5] Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (“PP 60/2010”)

    [6] Pasal 9 ayat (1) PMK 114/2025

    [7] Pasal 9 ayat (2) PMK 114/2025

    [8] Pasal 9 ayat (3) PMK 114/2025

    [9] Pasal 10 ayat (1) PMK 114/2025

    [10] Pasal 10 ayat (3) PMK 114/2025

    [11] Pasal 12 ayat (2) PMK 114/2025

    TAGS