Saya wanita bersuami, tapi saya berselingkuh dan sekarang saya hamil. Orang tua saya setuju dengan selingkuhan saya tapi menyuruh saya untuk melakukan aborsi sedangkan saya tidak mau melakukan itu. Yang saya tanyakan, lebih berat hukuman perselingkuhan/aborsi? Terima kasih atas bantuannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Selingkuh dan aborsi merupakan dua jenis tindak pidana yang berbeda. Apabila Anda selingkuh bahkan telah mengarah ke perbuatan zina dengan laki-laki lain, maka suami Anda dapat mengadukan Anda atas dasar Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) yang berbunyi:
Pasal 284
(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan yang mengarah ke perbuatan zina, merujuk pada ketentuan Pasal284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk Anda maupun laki-laki yang menjadi selingkuhan Anda.
Sedangkan mengenai aborsi, pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan aborsi berdasarkan Pasal 75ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan("UU Kesehatan").
Pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi ini diberikan HANYA dalam 2 kondisi berikut (Pasal 75 ayat [2] UU Kesehatan):
Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2)dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Selain itu, ketentuan pidana lain terkait dengan aborsi ini dapat kita lihat dalam Pasal 346 KUHP yang menyatakan:
“Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Dengan demikian, praktik aborsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas merupakan aborsi yang dilarang dan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Anda dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti telah melakukan aborsi ilegal. Begitu juga, orang tua Anda juga dapat dipidana jika terbukti telah menyuruh Anda melakukan aborsi ilegal. Selengkapnya mengenai aborsi dapat dibaca dalam artikel Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Ilegal.
Jika dilihat dari maksimum ancaman pidananya memang lebih berat hukuman bagi pelaku aborsi. Akan tetapi, keduanya merupakan tindak pidana (baik perselingkuhan/zina maupun aborsi) yang seharusnya tidak dilakukan.
Sebagai refrensi, simak juga beberapa artikel berikut: