Saya mau bertanya, 1. Apakah Keputusan Presiden bisa disamakan dengan Peraturan Presiden? 2. Jika berbeda, bagaimana kekuatan hukum dan pemberlakuan Keputusan Presiden? Bandingkanlah kekuatan hukum mengikat antara keputusan presiden dan peraturan presiden. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Sebelum berlakunya UU 10/2004 dan UU 12/2011 serta perubahannya, keputusan presiden yang bersifat mengatur (regeling) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan peraturan presiden. Namun, saat ini keputusan presiden adalah beschikking yang bersifat konkret, individual, dan final.
Kemudian jika diminta bandingkanlah kekuatan hukum mengikat antara keputusan presiden dan peraturan presiden, maka isi keputusan presiden hanya berlaku dan mengikat kepada orang atau pihak tertentu yang disebut dalam keputusan dan mengenai hal yang diatur dalam keputusan presiden tersebut.
Lantas, bagaimana kekuatan hukum peraturan presiden dan keputusan presiden yang bersifat regeling yang dikeluarkan sebelum UU 10/2004 dan UU 12/2011 serta perubahannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbedaan antara Keputusan Presiden dengan Peraturan Presiden yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 13 Juli 2012.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hal ini juga ditegaskan oleh Maria Farida Indrati S. dalam buku Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan bahwa keputusan presiden dapat merupakan pengaturan secara langsung berdasarkan atribusi Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang disebut sebagai keputusan presiden yang mandiri. Selain itu, terdapat pula keputusan presiden yang bersifat pelimpahan wewenang (delegasi) dari peraturan pemerintah atau undang-undang untuk dilaksanakan (hal. 199).
Keputusan presiden tidak selalu merupakan keputusan yang bersifat penetapan dan berlaku sekali selesai (einmahlig) tetapi juga keputusan presiden yang bersifat mengatur dan berlaku terus menerus (dauerhafting) (hal. 199).
Namun demikian, dengan berlakunya UU 10/2004 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti UU 12/2011 serta perubahannya), istilah keputusan presiden yang bersifat mengatur ini disebut dengan peraturan presiden (hal. 199).
Artinya, saat ini keputusan presiden yang berlaku adalah yang bersifat penetapan/keputusan (beschikking). Disarikan dari artikel Perbedaan Peraturan dan Keputusan dijelaskan keputusan bersifat individual, konkret, dan sekali selesai. Sementara peraturan (regeling) bersifat abstrak, umum, dan terus menerus.
Lebih lanjut, dalam Pasal 1 angka 9 UU 51/2009 dijelaskan bahwa keputusan tata usaha negara adalah:
penetapan tertulis;
dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara;
berisi tindakan hukum tata usaha negara;
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bersifat konkret, individual, dan final;
menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Sementara, menurut Pasal 175 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 7 UU Administrasi Pemerintahan mendefinisikan keputusan administrasi pemerintah atau keputusan tata usaha negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Akan tetapi, keputusan presiden yang sudah ada sebelum berlakunyaUU 10/2004[2] (yang saat ini sudah dicabut) dan UU 12/2011 yang sifatnya mengatur harus dimaknai sebagai peraturan. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 100 UU 12/2011 yang berbunyi:
Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Apabila dalam suatu keputusan presiden terdapat kepentingan seseorang atau badan hukum perdata yang dirugikan, maka dapat mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang berisi tuntutan agar keputusan dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi/rehabilitasi.[3]
Sebagai contoh keputusan presiden adalah Keppres 7/2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.
Pengertian Peraturan Presiden
Lantas, apa itu peraturan presiden? Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggaakan kekuasaan pemerintahan.[4]
Menurut Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, peraturan presiden masuk dalam hierarki peraturan peraturan perundang-undangan. Sementara, materi muatan peraturan presiden adalah:[5]
materi yang diperintahkan oleh undang-undang;
materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah; atau
materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Salah satu contoh peraturan presiden adalah Perpres 10/2021 tentang bidang usaha penanaman modal.
Apabila terdapat pihak-pihak yang dirugikan atas norma dalam peraturan presiden, maka dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (“MA”), sesuai dengan kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang sebagaimana diatur di dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.
Perbedaan Kekuatan Hukum Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda yang kedua mengenai bandingkanlah kekuatan hukum mengikat antara keputusan presiden dan peraturan presiden, dapat kami sampaikan bahwa:
Apabila keputusan presiden tersebut bersifat konkret, individual, final atau sekali selesai, maka isi keputusan hanya berlaku dan mengikat kepada orang atau pihak tertentu yang disebut dan mengenai hal yang diatur dalam keputusan presiden tersebut.
Jika keputusan presiden tersebut berisi muatan yang bersifat abstrak, umum, dan terus menerus, yang dikeluarkan sebelum berlakunya UU 10/2004 dan UU 12/2011, maka keputusan presiden tersebut dianggap sebagai peraturan dan berlaku untuk semua orang sampai keputusan presiden tersebut dicabut atau diganti dengan aturan baru.
Artinya kedudukan keputusan presiden yang bersifat mengatur (regeling) dan dikeluarkan sebelum berlakunya UU 10/2004 dan UU 12/2011 sama dengan peraturan presiden. Peraturan presiden berisi muatan yang bersifat umum, abstrak dan berlaku secara terus menerus. Semua orang terikat dengan peraturan presiden tersebut sampai peraturan tersebut dicabut atau diganti dengan yang baru.
Ahmad Husen. Eksistensi Peraturan Presiden Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Implikasi Yuridisnya terhadap Sistem Perundang-undangan di Indonesia. Al-Ahkam, Vol. 15 No. 1, Juni 2019;
Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Cet. 22. Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2020.
[1] Ahmad Husen, Eksistensi Peraturan Presiden Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Implikasi Yuridisnya terhadap Sistem Perundang-undangan di Indonesia, Al-Ahkam, Vol. 15 No. 1, Juni 2019, hal. 8