KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Upah Tenaga Kesehatan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ketentuan Upah Tenaga Kesehatan

Ketentuan Upah Tenaga Kesehatan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Upah Tenaga Kesehatan

PERTANYAAN

Saya bekerja di RS Swasta di daerah Purwakarta. Saya mau tanya upah untuk tenaga medis sebenarnya mengacu pada undang-undang yang mana? Kemudian, kalau uang makan, bonus itu sebenarnya masuk ke upah/UMK bukan? Gaji saya Rp1.293.000,00 berarti gaji saya di bawah UMK ya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tenaga medis merupakan salah satu jenis tenaga kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (“PP 32/1996”). Selengkapnya bunyi Pasal 2 ayat (1) PP 32/1996 sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Karyawan Kontrak

    Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Karyawan Kontrak
    Tenaga kesehatan terdiri dari:

    a.    tenaga medis;

    b.    tenaga keperawatan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    tenaga kefarmasian;

    d.    tenaga kesehatan masyarakat;

    e.    tenaga gizi;

    f.     tenaga keterapian fisik;

    g.    tenaga keteknisian medis.

     

    Sedangkan, definisi tenaga kesehatan itu sendiri adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (Pasal 1 angka 1 PP 32/1996). Lebih lanjut, dalam PP 32/1996 dikatakan bahwa tenaga medis itu meliputi dokter dan dokter gigi (Pasal 2 ayat [2] PP 32/1996).

     

    Sayangnya, cerita Anda kurang memberikan informasi yang jelas apakah yang dimaksud tenaga medis yang Anda tanyakan itu adalah tenaga medis sesuai definisi Pasal 2 ayat (2) PP 32/1996 ataukah tenaga kesehatan pada umumnya yang merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP 32/1996. Karena itu, kami akan menjawab pertanyaan Anda secara umum yakni berfokus pada penjelasan mengenai tenaga kesehatan.

     

    Dalam artikel Profesi Dokter pengajar hukum ketenagakerjaan Umar Kasim antara lain menjelaskan bahwa praktek atau penerapan hubungan hukum antara dokter dan perawat (istilah UU Kesehatan: tenaga kesehatan) dengan –- manajemen -– suatu yayasan pelayanan kesehatan sangat bervariasi, bergantung pada kebutuhan dan kondisi serta kesepakatan di antara para pihak. Ada yang didasarkan perjanjian kerja (dalam hubungan kerja), ada yang berdasarkan perjanjian (kontrak) melakukan jasa-jasa, dan ada juga yang atas dasar bagi hasil, serta bentuk hubungan hukum lainnya.

     

    Menurut Umar Kasim, apabila tenaga kesehatan dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja, maka berlaku ketentuan mengenai hubungan kerja dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). Apabila dokter atau perawat bekerja berdasarkan perjanjian kerja, maka dokter/perawat yang bersangkutan disebut pekerja (yakni tenaga kerja yang bekerja berdasarkan hubungan kerja pada tingkat skilled labour). Penjelasan lebih lengkap mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Profesi Dokter.

     

    Jadi, apabila rumah sakit tempat Anda bekerja mempekerjakan Anda berdasarkan perjanjian kerja, pengaturan upah tenaga kesehatan seperti yang Anda tanyakan tunduk pada UUK dan peraturan pelaksananya, khususnya Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.

     

    Menjawab pertanyaan Anda berikutnya mengenai apakah uang makan atau bonus itu masuk ke dalam komponen Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”) atau tidak, maka kita mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Upah Minimum. Dalam artikel UMP Jakarta 2013 dan Komponen Upah Minimum antara lain disebutkan bahwa untuk mengetahui apa saja komponen upah minimum itu, maka kita berpedoman pada definisi upah minimum yang terdapat dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Upah Minimum yang berbunyi:

    “Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap

     

    Dari definisi upah minimum di atas dapat kita ketahui bahwa komponen upah minimum itu sendiri terdiri dari upah/gaji pokok yang di dalamnya termasuk pula tunjangan tetap. Menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah (“SE-07/MEN/1990”), tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.

     

    Jadi, apabila uang makan/tunjangan makan dalam cerita Anda diberikan dengan tidak dikaitkan dengan kehadiran dan Anda terima secara tetap menurut satuan waktu, maka tunjangan makan itu termasuk dalam UMK.

     

    Berkenaan dengan pertanyaan Anda apakah gaji yang Anda dapatkan sebesar Rp 1.293.000,- di bawah UMK atau tidak, maka kita berpedoman pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1405-Bangsos/2012, yang menyatakan bahwa UMK untuk Kabupaten Purwakarta ditetapkan sebesar Rp1.639.167. Dengan demikian, upah/gaji Rp1.293.000,- yang Anda dapatkan tersebut masih berada di bawah UMK Purwakarta.

     

    Mengenai hal ini, sebaiknya Anda terlebih dahulu membicarakan baik-baik secara kekeluargaan dengan perusahaan tempat Anda bekerja. Anda dapat sampaikan kepada perusahaan bahwa upah yang Anda terima jumlahnya di bawah UMK Purwakarta, dan meminta agar perusahaan menyesuaikan upah Anda sehingga – sekurang-kurangnya - sesuai dengan UMK Purwakarta. Jika cara kekeluargaan tidak berhasil, Anda dapat menempuh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penjelasan lebih jauh, silakan simak artikel Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum.

     

    Pengusaha yang memberikan upah di bawah UMK melanggar Pasal 185 jo Pasal 90 UUK dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.    Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah

    4.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

    5.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999 Tahun 1999 tentang Upah Minimum

    6.    Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah

    7.    Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1405-Bangsos/2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2013

     

    Tags

    tenaga kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Hal-hal yang Harus Disiapkan Jika Pindah KPR Bank

    6 Mei 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!