Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Karyawan Tak Diberi Gaji dan Jamsos yang Sesuai

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Langkah Hukum Jika Karyawan Tak Diberi Gaji dan Jamsos yang Sesuai

Langkah Hukum Jika Karyawan Tak Diberi Gaji dan Jamsos yang Sesuai
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Karyawan Tak Diberi Gaji dan Jamsos yang Sesuai

PERTANYAAN

Kakak saya bekerja pada sebuah perusahaan sebagai office assistant. Sudah 10 tahun lamanya, gaji pokok Rp300.000,-, tunjangan Rp300.000,-, ditambah uang makan dan lembur menerima Rp1.800.000,-. Dengan jam kerja 07.00-20.00, hitungan lembur 4 jam. Selain itu, juga belum ada jamsostek. Apa yang sebaiknya kakak saya lakukan? Apakah perusahaan itu melanggar hukum? Atau lebih baik kakak saya resign saja? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda.
     
    Selain itu, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), dan apabila kewajiban ini dilanggar maka dapat dikenakan sanksi adminsitratif.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul 10 Tahun Bekerja Gaji Tidak Pernah Naik yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 18 September 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Selasa, 04 April 2017.
     
    Upah Minimum
    Upah minimum terdiri dari Upah Minimum Provinsi (“UMP”) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”),[1] yang mana besaran UMK harus lebih tinggi dari UMP.[2] Selain itu, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.[3]
     
    Karena Anda tidak menyebutkan daerah tempat kakak Anda bekerja, kami akan mengambil contoh pengaturan di provinsi Daerah Khusus Ibukota (“DKI”) Jakarta. Misalnya kakak Anda bekerja di DKI Jakarta, maka gaji kakak Anda tidak boleh di bawah UMP DKI Jakarta.
     
    Perlu diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp4.276.349,906 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020.
     
    Lalu, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021, UMP DKI Jakarta naik menjadi sebesar Rp4.416.186,548.
     
    Komponen Upah Minimum
    Komponen upah diatur dalam Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 94 UU Ketenagakerjaan.
     
    Menurut pasal tersebut, bila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
     
    Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu.[4]
     
    Lebih lanjut, menurut angka 1 huruf b Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, yang dimaksud dengan tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kematian, tunjangan daerah dan lain-lain. Tunjangan makan dan tunjangan transport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
     
    Melihat pada uraian gaji kakak Anda, dapat disimpulkan bahwa gaji kakak Anda berada di bawah UMP DKI Jakarta.
     
    Di samping itu, jika tunjangan sebesar Rp300 ribu yang Anda sebut di sini merupakan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok Rp300 ribu itu menyalahi aturan karena seperti yang kami jelaskan di atas, besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
     
    Kemudian, sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Apakah Besarnya Take Home Pay Setara Upah Minimum?, upah minimum hanya boleh terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
     
    Jadi, apabila upah minimum yang digunakan sebagai acuan adalah UMP DKI Jakarta, maka pada tahun pertama kakak Anda bekerja, upahnya minimal berjumlah Rp4.276.349,906. Dari jumlah tersebut, minimal 75% adalah upah pokok, dan sisanya tunjangan tetap. Adapun uang makan dan uang lembur yang Anda sebutkan dalam pertanyaan tidak dapat dimasukkan sebagai komponen dalam upah minimum. 
     
    Baca juga: Aturan Kenaikan Gaji Menurut UU Cipta Kerja
     
    Sanksi Bagi Perusahaan yang Membayar Upah di Bawah Upah Minimum
    Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.[5] Pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4  tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[6]
     
    Langkah yang Dapat Dilakukan
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Langkah Hukum Jika Upah di Bawah Standar Minimum, jika kakak Anda ingin memperkarakan upah yang tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, kakak Anda dapat menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).
     
    Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:
    1. Mengadakan perundingan bipartit antara pekerja atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha secara musyawarah untuk mencapai mufakat;[7]
    2. Apabila dalam waktu 30 hari, perundingan tidak mencapai kesepakatan, salah satu atau para pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan;[8]
    3. Karena ini termasuk perselisihan hak, maka setelah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dilangsungkan mediasi;[9]
    4. Apabila mediasi tetap tidak menghasilkan kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[10]
     
    Jaminan Sosial Bagi Pekerja
    Jaminan sosial bagi pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU 24/2011”) yang sebagian ketentuannya telah diubah oleh UU Cipta Kerja.
     
    Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.[11]
     
    Dalam hal ini, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.[12]
     
    Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[13]
     
    Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP 86/2013”) yang menyatakan:
     
    (1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:
    1. mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
    2. memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
     
    Sanksi Bagi Pemberi Kerja yang Tak Mendaftarkan Karyawannya sebagai Peserta BPJS
    Terhadap perusahaan selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS dikenai sanksi administratif[14] yang dapat berupa:[15]
    1. teguran tertulis;
    2. denda; dan/atau
    3. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
     
    Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenakan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi:[16]
    1. perizinan terkait usaha;
    2. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
    3. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
    4. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
    5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Sanksi Jika Tidak Mengikutsertakan Karyawan dalam BPJS.
     
    Sehingga, pada dasarnya perusahaan tempat kakak Anda bekerja telah melanggar ketentuan mengenai upah dan jaminan sosial.
     
    Kami menyarankan agar kakak Anda mencoba merundingkan dengan perusahaan agar hak-haknya dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Jika tidak berhasil, Anda bisa menyelesaikannya melalui jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana yang telah kami jelaskan.
     
    Sedangkan perihal jaminan sosial, kakak Anda berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan perusahaan apabila perusahaannya telah nyata-nyata tidak mendaftarkannya pada BPJS.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
      1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012.
     

    [1] Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 88C ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
    [2] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88C ayat (5) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [4] Penjelasan Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 81 angka 63 yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [7] Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 10 UU PPHI
    [8] Pasal 3 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 4 ayat (1) UU PPHI
    [9] Angka 6 Penjelasan Umum UU PPHI
    [10] Angka 7 Penjelasan Umum UU PPHI
    [11] Pasal 1 angka 2 UU 24/2011
    [12] Pasal 14 UU 24/2011
    [13] Pasal 15 ayat (1) UU 24/2011 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012 (hal. 22)
    [14] Pasal 5 ayat (1) PP 86/2013
    [15] Pasal 5 ayat (2) PP 86/2013
    [16] Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013

    Tags

    pengadilan
    gaji

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!