Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Dijadikan Kurir Narkotika

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Dijadikan Kurir Narkotika

Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Dijadikan Kurir Narkotika
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Dijadikan Kurir Narkotika

PERTANYAAN

Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan: 1. Bagaimana hukum di Indonesia melindungi seorang anak yang dijadikan kurir narkoba? 2. Apakah seorang anak yang sepertinya tidak tahu apa-apa mengenai narkoba dan dijadikan kurir narkoba harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 21 Pebruari 2014.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pendekatan Restoratif dan Diversi

    Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pendekatan Restoratif dan Diversi

     

     

    Sanksi bagi anak yang menjadi kurir atau perantara narkotika ini bergantung pada jenis/golongan narkotika itu sendiri. Khusus tindak pidana yang dilakukan anak (anak sebagai kurir narkotika) ada yang dinamakan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

     

    Pihak yang menyuruh anak tersebut juga dapat dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2 miliar dan paling banyak Rp. 20 miliar.

     

    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

     

    Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kurir adalah utusan yang menyampaikan sesuatu yang penting dengan cepat.

     

    Kurir = Perantara = Calo

    Dalam artikel BNN Amankan Kurir Narkoba Asal Pakistan, sebagaimana kami sarikan, antara lain dikatakan bahwa kurir asal Pakistan melakukan transaksi narkotika dengan cara menerima tas berisi narkoba dari seseorang di luar Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang dan menyerahkan kepada kurir lainnya. Pria asal Pakistan tersebut menjalankan profesi sebagai kurir narkotika bersama dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya. Profesi sebagai kurir tersebut dikatakan juga sebagai perantara peredaran narkoba.

     

    Oleh karena itu, kami berkesimpulan bahwa kurir narkotika bisa juga dikatakan sebagai perantara atau calo dalam transaksi narkotika.

     

    Sanksi Pidana Bagi Kurir Narkotika

    Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mengatur jika anak tersebut tidak tahu apa-apa. Hal tersebut yang nantinya akan dibuktikan pada persidangan, dan Hakim-lah yang akan menentukan apakah anak tersebut bersalah atau tidak.

     

    Sedangkan terkait sanksi bagi yang menjadi kurir atau perantara narkotika ini bergantung pada jenis/golongan narkotika itu sendiri.

     

    Misalnya, untuk perantara dalam transaksi narkotika golongan I, terhadap pelakunya dapat diancam sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”):

     

    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai calo sebagai perantara dalam transaksi narkotika beserta sanksinya, dapat Anda simak dalam artikel Ancaman Pidana Bagi Calo Transaksi Narkotika.

     

    Selain pasal mengenai tindak pidana terkait menjadi perantara narkotika, ada kemungkinan juga anak tersebut bisa dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tentang penguasaan narkotika.

     

    “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

     

    Walaupun demikian, dalam artikel Istilah Bezit dalam Perkara Narkotika Pengadilan Tinggi Sumatera Barat berpendapat bahwa ada dua unsur penting yang harus dibuktikan atas dakwaan penguasaan suatu narkotika berdasarkan Pasal 112 UU Narkotika. Yaitu harus terpenuhinya unsur ‘kekuasaan atas suatu benda’, dan ‘adanya kemauan untuk memiliki benda itu’. Bila si tersangka atau terdakwa tidak mengetahui bagaimana ia sampai kedapatan membawa narkotika dan apalagi tidak menghendaki untuk memiliki benda itu, maka rumusan Pasal 112 UU Narkotika menjadi tidak terbukti.

     

    Perlu Anda ketahui, ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[1] Jadi, ancaman pidana bagi anak yang menjadi kurir narkotika adalah setengah dari ancaman pidana yang terdapat dalam UU Narkotika.

     

    Perlindungan Bagi Anak yang Dijadikan Kurir Narkotika

    Perlu diingat, perlindungan dan kepentingan yang terbaik bagi anak tetap diutamakan sebagaimana spirit yang diberikan dalam UU SPPA. Khusus tindak pidana yang dilakukan anak, ada yang dinamakan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

     

    Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi.[2] Diversi itu hanya dilakukan dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:[3]

    a.    diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan

    b.    bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

     

    Ini untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.[4]

     

    Proses diversi ini dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Lebih lanjut, dapat disimak artikel Hal-Hal Penting yang Diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan Mungkinkah Dilakukan Penahanan Terhadap Anak yang Dalam Proses Diversi?

     

    Hal serupa juga dikatakan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) dalam meningkatkan kewaspadaan terkait adanya modus penyelundupan narkoba dengan menggunakan anak-anak sebagai kurir. Sebagaimana yang diberitakan dalam artikel BNN Waspadai Modus Kurir Anak Bawah Umur yang kami akses dari laman media Antaranews.com, Direktur Hukum BNN mengatakan bahwa para penyidik perlu mewaspadai terhadap kemungkinan tersangka kasus tindak pidana narkoba yang dihadapi adalah anak di bawah umur.

     

    Menurutnya, UU SPPA lebih mengedepankan unsur diversi atau pengalihan hukuman pemidanaan pada tingkat pemeriksaan, penuntutan hingga peradilan bagi si tersangka. Artinya bila tersangka kasus narkoba merupakan anak di bawah umur, maka dimungkinkan ia akan mendapat sanksi yang berbeda, karena berlaku UU SPPA terhadapnya.

     

    Sanksi Bagi Pihak yang Menyuruh Anak Menjadi Kurir Narkotika 

    Akan tetapi, jika terbukti bahwa anak tersebut dijadikan kurir karena disuruh, diberi atau dijanjikan sesuatu, diberikan kesempatan, dianjurkan, diberikan kemudahan, dipaksa dengan ancaman, dipaksa dengan kekerasan, dengan tipu muslihat, atau dibujuk, maka pihak yang melakukan hal tersebut kepada si anak dapat dipidana dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2 miliar dan paling banyak Rp. 20 miliar.[5]

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus anak sebagai kurir narkotika dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2014/PN Pli. Berdasarkan Berita Acara Diversi dan Penetapan Diversi, upaya Diversi dalam perkara ini tidak berhasil, sehingga sidang dilanjutkan dengan dakwaan Penuntut Umum (kasus bergulir hingga ke pengadilan).

     

    Terdakwa adalah anak berusia 17 tahun yang diadili berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa berperan sebagai kurir/tukang antar sabu. Terdakwa mendapat keuntungan Rp.50 ribu setiap kali menjual sabu-sabu tersebut dan terdakwa berperan sebagai kurir dalam transaksi narkotika tersebut.

     

    Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman". Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

    3.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

    4.    Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

     

    Referensi:

    1.    http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 11 Februari 2014 pukul 16.18 WIB.

    2.    Antaranews.com, diakses pada 23 Mei 2016 pukul 16.45 WIB

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2014/PN Pli


     

     



    [1] Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”)

    [2] Pasal 7 ayat (1) UU SPPA

    [3] Pasal 7 ayat (2) UU SPPA

    [4] Penjelasan Umum UU SPPA

    [5] Pasal 133 ayat (1) UU Narkotika

    Tags

    anak
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!