KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menunjukkan BBM Berisi Pergunjingan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Menunjukkan BBM Berisi Pergunjingan

Hukumnya Menunjukkan BBM Berisi Pergunjingan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Menunjukkan BBM Berisi Pergunjingan

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, misalkan si A melakukan percakapan lewat blackberry messenger dengan si B, yang menghina si C. Kemudian B menunjukkan isi percakapan tersebut kepada si C, sehingga si C mengadukan A ke kepolisian, apakah si A bisa terjerat UU ITE 27 ayat 3? dan apakah si B bisa terjerat juga, karena sudah menunjukkan percakapan tersebut ke C sehingga menimbulkan rasa kebencian? Terimakasih bung pokrol

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Isi lengkap dari Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) adalah sebagai berikut:

     

    “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

     

    Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Josua Sitompul, S.H., IMM dalam artikel Apakah Blackberry Messenger (BBM) Termasuk Media Sosial?, BlackBerry Messenger (“BBM”) merupakan aplikasi pesan-instan yang dikeluarkan oleh perusahaan BlackBerry (RIM). Layanan aplikasi ini dapat berfungsi melalui koneksi internet dari gadget. Dengan aplikasi ini seseorang dapat berbagi informasi, seperti teks, gambar, dan video. BBM memiliki sifat personalisasi. Maksudnya adalah, tiap penggunaan BBM mengacu pada orang tertentu (baik individu maupun kelompok) sehingga sasaran komunikasi dapat diidentifikasi. Pengguna BBM juga dapat mempersonalisasi aplikasinya dengan menambahkan foto profil atau status, sehingga tiap orang yang termasuk dalam jaringannya dapat lebih mengenal penguna tersebut. Dengan demikian, dalam konteks ini BBM dapat dikategorikan sebagai salah satu media sosial.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Bagi Penyebar Screenshot Chat WhatsApp

    Jerat Hukum Bagi Penyebar <i>Screenshot Chat</i> WhatsApp
     

    Oleh karena itu, BBM termasuk informasi elektronik dan data elektronik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 dan 4 UU ITE:

     
    Pasal 1 angka 1 UU ITE:

    Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Pasal 1 angka 4 UU ITE:

    Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

     

    Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai apa saja yang termasuk dengan pencemaran nama baik. Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Josua Sitompul, S.H., IMM dalam artikel Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?, secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Oleh karena itu, mengenai apa saja yang termasuk dalam pencemaran nama baik, kami akan mengacu pada Penjelasan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

     

    Mengenai Pasal 310 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzinah, dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan, misalnya menuduh bahwa seseorang pada suatu waktu tertentu telah masuk melacur di rumah persundalan; ini bukan perbuatan yang boleh dihukum, akan tetapi cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan.

     

    Oleh karena itu, perbuatan si A dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, karena penghinaan yang dilakukan oleh si A diketahui oleh orang lain yaitu si B (tuduhan si A terhadap C tersiar).

     

    Pelanggaran atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 45 ayat (1) UU ITE).

     

    Sedangkan apakah B sebagai pihak yang melaporkan kepada korban penghinaan (si C) dapat dijerat dengan pidana karena menimbulkan rasa kebencian, pada dasarnya yang diatur dalam KUHP adalah tindakan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan sehubungan terhadap:

    1.    Pemerintah Indonesia (Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP);

    2.    Suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP);

    3.    Agama (Pasal 156 a KUHP).
     

    Dan sepanjang penelusuran kami, tidak ada hukuman pidana bagi seseorang yang memberitahukan orang lain tentang penghinaan yang menyangkut diri orang lain tersebut.

     

    Sebagai contoh, dalam Putusan Pengadilan Militer I-02 Nomor: PUT/149-K/PM I-02/AD/XI/2010, terdakwa mengirimkan SMS gelap kepada saksi. Saksi kemudian memberitahu korban tentang SMS gelap tersebut. Atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa, Hakim memutuskan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Atas perbuatannya, terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Militer I-02 Nomor: PUT/149-K/PM I-02/AD/XI/2010.

        

    Tags

    uu ite
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!