Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pelarangan Sepeda Motor di Jalan Tertentu

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Aturan Pelarangan Sepeda Motor di Jalan Tertentu

Aturan Pelarangan Sepeda Motor di Jalan Tertentu
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Pelarangan Sepeda Motor di Jalan Tertentu

PERTANYAAN

Memang benar ada aturan yang melarang pemotor lewat Jl. MH Thamrin? Soalnya sosialisasinya kurang nih. Sanksinya apa jika melanggar? Terima kasih. Salam dan jaya selalu Hukumonline!

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
     
    Tetapi, Pasal yang mengatur mengenai pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta telah dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2017.
     
    Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pada Senin, 22 Desember 2014 kemudian dimutakhirkan kedua kali oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pada Senin, 13 Februari 2017.
     
    Intisari:
     
     
    Pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta tertuang di dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
     
    Tetapi, Pasal yang mengatur mengenai pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta telah dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2017.
     
    Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
    Mengenai pelarangan sepeda motor masuk pada jalan tertentu merupakan salah satu bentuk pembatasan dalam manajemen kebutuhan lalu lintas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (“PP 32/2011”).
     
    Manajemen kebutuhan lalu lintas adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sasaran meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.[1] Manajemen kebutuhan lalu lintas tersebut salah satunya dapat dilakukan oleh gubernur untuk jalan provinsi setelah mendapatkan masukan dari bupati atau walikota.[2]
     
    Manajemen kebutuhan lalu lintas dilaksanakan dengan cara pembatasan:[3]
    1. lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu;
    2. lalu lintas kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu;
    3. lalu lintas sepeda motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu;
    4. lalu lintas kendaraan bermotor umum sesuai dengan klasifikasi fungsi jalan;
    5. ruang parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang parkir maksimal; dan/atau
    6. lalu lintas kendaraan tidak bermotor umum pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.
     
    Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor
    Kemudian, aturan yang mengatur mengenai pembatasan lalu lintas sepeda motor di beberapa ruas jalan terdapat pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor (“Pergub 195/2014”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor (“Pergub 141/2015”).
     
    Dalam peraturan ini, beberapa ruas jalan ditetapkan sebagai Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Artinya, sepeda motor tidak boleh melintas di kawasan itu.
     
    Pembatasan lalu lintas sepeda motor ini dilakukan dengan cara melarang sepeda motor untuk melalui lajur atau jalur pada jalan tertentu.[4]
     
    Pembatasan lalu lintas sepeda motor pada koridor atau kawasan tertentu tersebut wajib dinyatakan dengan rambu lalu lintas.[5] Hal inilah yang kemudian diatur dalam Pergub 195/2014 dan Pergub 141/2015.
     
    Ruas jalan yang ditetapkan sebagai Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor diatur dalam Pasal 1 Pergub 195/2014, yang berbunyi :
     
    Ruas jalan yang ditetapkan sebagai Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yaitu:[6]
    1. Jalan MH Thamrin, segmen Bundaran HI sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas; dan
    2. Jalan Medan Merdeka Barat.
     
    Selanjutnya Pasal 3 Pergub 141/2015 mengatur mengenai jam serta pengecualian pemberlakukan pembatasan, yaitu:
     
    1. Pembatasan lalu lintas sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan mulai Pukul 06.00-23.00.
    2. Pembatasan lalu lintas sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak berlaku bagi kendaraan dinas operasional Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Dinas Perhubungan dan Transportasi berupa sepeda motor yang digunakan aparat untuk menjalankan tugas.”
     
    Setiap pengendara sepeda motor dilarang melintas pada ruas jalan tersebut.[7] Kepada setiap pengendara sepeda motor diberikan alternatif, yaitu menggunakan bus yang disediakan secara gratis atau melewati jalan aternatif.[8]
     
    Pembatalan Peraturan gurbernur Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor
    Mahkamah Agung (“MA”) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2017 menyatakan bahwa Pasal 1 Pergub 195/2014 jo. Pasal 3 Pergub 141/2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”), Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU 39/1999”). Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195/2014‎ bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”).
     
    Hal serupa juga disampaikan dalam artikel Pergub Larangan Motor di MH Thamrin Dibatalkan MA. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub 195/2014 dan Pergub 141/2015 karena mereka menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum. Sehingga majelis hakim menyatakan bahwa ‎Pasal 1 Pergub 195/2014 dan Pasal 3 di Pergub 141/2015 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU 22/2009 yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu majelis hakim menyatakan Pasal 1 Pergub 195/2014 dan Pasal 3 Pergub 141/2015 tidak mengikat secara hukum.
     
    Jadi berdasarkan penjelasan di atas, menjawab pertanyaan Anda, memang benar sebelumnya ada kebijakan yang tentang pelarangan sepeda motor melintas di jalan MH Thamrin. Namun aturan mengenai hal tersebut telah dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2017.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2017.
     

    [1] Pasal 1 angka 8 PP 32/2011
    [2] Pasal 63 ayat (1) huruf b PP 32/2011
    [3]Pasal 60 ayat (2) PP 32/2011
    [4] Pasal 71 PP 32/2011 dan Pasal 78 ayat (2) huruf h Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi(“Perda 5/2014”)
    [5] Pasal 62 ayat (1) PP 32/2011
    [6] Pasal 1 Pergub 195/2014
    [7] Pasal 2 ayat (1) Pergub 195/2014
    [8] Pasal 2 ayat (2) Pergub 195/2014

    Tags

    hukumonline
    kepolisian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!