UUD 1945 menjelaskan bahwa ada beberapa lembaga negara, salah satunya Presiden. Di samping sebagai kepala negara, presiden juga disebut sebagai lembaga negara. Namun jika lembaga negara yang lain sudah memiliki UU-nya tersendiri, seperti UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, UU tentang KPK, UU tentang BPK, dan lain-lain; mengapa sampai sekarang tidak ada UU tentang Presiden? Padahal UU itu perlu agar masyarakat jelas tentang apa saja fungsi, tugas, dan wewenang Presiden.
Lembaga negara yang paling banyak diatur dalam UUD 1945 adalah Presiden. Kedudukan Presiden dalam UUD 1945 sangat kuat dan penting, sehingga disebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Materi mengenai persyaratan utama menjadi Presiden langsung diatur dan menjadi materi muatan Undang-Undang Dasar. Namun persyaratan lain ditentukan dengan Undang-Undang.
Secara eksplisit tidak ada rumusan UUD 1945 yang memerintahkan langsung pembuatan Undang-Undang tentang Lembaga Kepresidenan. Tetapi, terdapat sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang mengamanatkan pembentukan Undang-Undang berkaitan dengan hak, kewenangan, dan tugas-tugas Presiden. Alhasil, pengaturan yang bersinggungan dengan kewenangan, tugas, dan hak presiden tersebar dalam Undang-Undang.
Sebenarnya, gagasan tentang RUU Lembaga Kepresidenan sudah pernah mengemuka. Bahkan sudah ada draf versi 2001. Undang-Undang megenai Lembaga Kepresidenan bisa berguna untuk mengelaborasi lebih jauh batas-batas tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Presiden yang diberikan oleh UUD 1945.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda, sebuah pertanyaan yang menarik untuk ditelusuri lebih jauh.
Lembaga-Lembaga Negara yang Disebut dalam UUD 1945
Lalu mengapa tidak ada Undang-Undang yang khusus mengatur tentang Presiden? Sebelum menjawab pertanyaan itu, perlu kita pahami bahwa Presiden yang dimaksudkan di sini bisa bermakna Lembaga Kepresidenan sebagai lingkungan jabatan dan bisa juga Presiden sebagai pejabat yang memiliki tugas dan wewenang.
Dalam bukunya Lembaga Kepresidenan, Bagir Manan mengatakan struktur UUD 1945 memberikan pengaturan yang dominan terhadap lembaga Kepresidenan, baik jumlah maupun kekuasaannya. Sebelum amandemen, ada 13 dari 37 pasal di UUD 1945 yang mengatur jabatan kepresidenan.[1]
UUD 1945 memberikan kedudukan yang sangat penting dan kuat kepada jabatan dan lembaga Kepresidenan. Selain menjalankan kekuasaan eksekutif, Presiden menjalankan kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan, dan memiliki kekuasaan yang berkaitan dengan penegakan hukum (amnesti, abolisi, dan rehabilitasi).
Begitu pentingnya jabatan seorang Presiden, sehingga pengisian jabatan itu banyak diatur dalam UUD 1945. Pandangan ini antara lain disebutkan dalam disertasi Harun Alrasid yang kemudian dibukukan. Harun Alrasid berpendapat ‘pengisian jabatan presiden pada umumnya diatur di dalam Undang-Undang Dasar. Dengan kata lain, merupakan materi Undang-Undang Dasar’.[2]Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Selanjutnya, Harun Alrasid mengatakan:
Mengapa kaidah hukum mengenai pengisian jabatan Presiden diatur di dalam Undang-Undang Dasar? Sebabnya adalah jabatan presiden dianggap sangat penting. Kedudukan presiden dalam suatu republic ialah sebagai kepala negara (head of state), seperti halnya dengan kedudukan raja atau ratu dalam suatu monarki. Oleh sebab itu, kaidah hukum mengenai pengisian jabatan presiden dicantumkan di dalam peraturan negara yang tertinggi, yakni Undang-Undang Dasar.[3]
Materi Muatan Undang-Undang
Prof. Harun Alrasid sebenarnya lebih menyinggung tentang materi muatan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengisian jabatan Presiden, bukan pada lembaga Kepresidenan secara keseluruhan. Tetapi masalah pengaturan ini berkaitan pula dengan pertanyaan Anda, mengapa Presiden sebagai lembaga negara (lembaga Kepresidenan) tak punya Undang-Undang khusus yang mengatur, sebagaimana lembaga negara lain.
a.Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945;
b.Perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c.Pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d.Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e.Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Dihubungkan dengan pertanyaan Anda, penting untuk melihat kembali apakah ada rumusan UUD 1945 yang memerintahkan pembentukan Undang-Undang mengenai suatu lembaga. Undang-Undang Mahkamah Agung dapat ditelusuri dari bunyi Pasal 24A ayat (5) UUD 1945:
Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan Undang-Undang.
Mahkamah Konstitusi juga dibentuk dengan Undang-Undang sesuai amanat Pasal 24C ayat (6) UUD 1945; sedangkan Komisi Yudisial diatur dengan Undang-Undang untuk menjalankan amanat Pasal 24B ayat (4) UUD 1945. Konsepsi yang sama bisa kita lihat pada contoh lembaga lain seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)[5], Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)[6], Dewan Perwakilan Daerah (DPD)[7], dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)[8].
Pertanyaannya, apakah ada amanat UUD 1945 mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Presiden? Jawabannya ya! Kita bisa membaca rumusan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945:
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa hingga saat ini memang tidak ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur lembaga Kepresidenan. Tetapi, pengaturan mengenai sejumlah kewenangan Presiden telah tersebar dalam beberapa Undang-Undang.
Sebenarnya, gagasan pembentukan RUU tentang Lembaga Kepresidenan sudah pernah muncul, bahkan sudah ada drafnya pada tahun 2001. RUU ini penting untuk mengelaborasi lebih jauh tupoksi Presiden yang disebutkan dalam UUD 1945 sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Salah satu yang diusulkan untuk dibuat pengaturannya lebih jelas adalah pemakzulan (impeachment)Presiden sesuai dengan amanat Pasal 7A jo. Pasal 24C ayat (2) UUD 1945.[9] Selengkapnya silakan Anda baca artikel Mekanisme Pemberhentian Presiden.
1.Bagir Manan. Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum UII dan Gama Media, 1999.
2.Harun Alrasid. Pengisian Jabatan Presiden. Jakarta: Gratifi, 1999.
3.Patrialis Akbar. Hubungan Lembaga Kepresidenan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Veto Presiden. Jakarta: Total Media dan P3IH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, 2013.
[1]Bagir Manan. Lembaga Kepresidenan. (Yogyakarta: Pusat Studi Hukum Universitas Islam Indonesia dan Gama Media, 1999), hal. 31.
[9]Patrialis Akbar. Hubungan Lembaga Kepresidenan dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Veto Presiden. (Jakarta: P3IH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Total Media, 2013).