KPPU Silakan BRI 'Caplok' Agro
Berita

KPPU Silakan BRI 'Caplok' Agro

Akuisisi pertama sektor perbankan yang disetujui KPPU menggunakan PP No.57 Tahun 2010.

Inu
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi BRI. Foto: Sgp
Ilustrasi BRI. Foto: Sgp

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi ‘lampu hijau’ akan rencana PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk mengakuisisi PT Bank Agroniaga Tbk.

 

Ini juga lampu hijau pengambilalihan saham perbankan pertama berdasarkan PP No.57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

 

Persetujuan akuisisi itu diberikan komisi usai melakukan penilaian awal akan aksi korporasi bank pelat merah itu. Karena itu, BRI disilakan melanjutkan rencana bisnis tanpa perlu KKPU melakukan penilaian lanjutan.

 

“Karena tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat ditemukan KPPU,” ujar Didik Akhmadi, anggota komisi saat memaparkan hasil kerja komisi di kantor lembaga pengawas persaingan usaha itu di Jakarta, Senin (13/12).

 

Seperti diketahui, BRI menyediakan dana tak sampai Rp400 miliar untuk mengakuisisi dua Bank Agro. Santer terdengar dan diakui manajemen, PT Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) juga diincar BRI.

 

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia ini, 24 November 2010 menyepakati agenda utama. Yaitu menyetujui akuisisi Bank Agro.

 

Kala itu Direktur Utama BRI, Sofyan Basir menerangkan, RUPSLB menyetujui akuisisi Bank Agro secara langsung dari Dana Pensiun Perkebunan, dengan harga Rp109 per lembar saham. Jumlah tersebut, kata dia, setara dengan 88,65 persen total lembar saham Bank Agro. Sehingga, kepemilikan saham Bank Agro berubah menjadi, sekitar 76 persen dimiliki BRI, 14 persen dimiliki Dana Pensiun Perkebunan, dan 10 persen dimiliki masyarakat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info