Ayat (2)-nya menyebutkan, “Ketentuan mengenai mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan pada Peraturan Pemerintah”. Pasal 53 menyebutkan, “Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52”.
“Dalam Pasal 53 tersebut secara tegas melarang penimbunan atau penyimpanan bahan pokok melebihi jumlah maksimal,” kata dia.
Sementara dalam Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang”.
Bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar sebagaimana diatur Pasal 107 UU 7/2014 tersebut.
Pasal 107 UU 7/2014 menyebutkan, “Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dan memberi sanksi tegas. Menurutnya, apapun motifnya penimbunan saat terjadi kelangkaan barang merupakan pelanggaran. “Supaya bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat terjerat hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.
“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 jo Pasal 11 ayat 2 Perpres No.71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” ujarnya melalui siaran tertulisnya, Minggu (20/2/2022).
















