10 Catatan Guru Besar Kriminologi UI untuk Reformasi Polri, Membelah Karakter Paradoks
Utama

10 Catatan Guru Besar Kriminologi UI untuk Reformasi Polri, Membelah Karakter Paradoks

Polri tidak mungkin menjalankan karakter paradoks antara tugas dan fungsi melindungi dan mengayomi dengan penegakan hukum pidana yang tegas dan keras.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP-UI), Prof Adrianus Meliala saat RDPU bersama Komisi III DPR, Kamis (8/1/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Guru Besar Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP-UI), Prof Adrianus Meliala saat RDPU bersama Komisi III DPR, Kamis (8/1/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Panitia kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Komisi III DPR mengundang beberapa ahli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU). Salah satunya, Guru Besar Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP-UI), Prof Adrianus Eliasta Sembiring Meliala. Ada 10 usul yang disodorkan kepada panja untuk reformasi Polri.

Pertama, melakukan klasifikasi ulang terhadap satuan wilayah dan fungsi, serta memberlakukan promosi dan demosi anggota Polri sesuai kinerja.

“Ke depan perlu ada reward and punishment, kalau bekerja baik mendapat reward, kalau kinerjanya tidak baik mendapat punishment. Penggunaan pendekatan kompetitif dan prestasi mendorong perbaikan budaya Polri,” usulnya dalam RDPU bersama Komisi III DPR, Kamis (8/1/2026).

Baca juga:

Kedua, Polri perlu dibelah menjadi 2 bagian karena selama ini menjalankan peran paradoks antara tugas dan fungsi sebagai pelindung dan pengayom dengan peran penegakan hukum pidana yang tegas, dan keras. Pemisahan itu penting karena tidak mungkin satu entitas menjalankan 2 peran yang paradoks.

Ketiga, mantan komisioner Kompolnas dan Ombudsman RI itu mencatat bidang reserse dan kriminal (Reskrim) Polri paling banyak diadukan masyarakat. Diusulkan reskrim Polri dipisahkan menjadi lembaga baru di kepolisian dalam fungsi penegakkan hukum.

Keempat, kepolisian perlu membelah basis teritorial menjadi barat dan timur untuk memperpendek rentang kendali organisasi. Menurut Adrianus strategi ini memudahkan pelaksanaan di lapangan dimana setiap wilayah teritorial dipimpin Wakil Kepala Polri (Wakapolri).

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info