Panitia kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang dibentuk Komisi III DPR mengundang sejumlah pihak untuk memberikan masukan. Salah satunya pengacara, konsultan hukum, sekaligus pengajar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi. Menurutnya, arah reformasi Polri sekarang perlu menyasar kultur, bukan struktur kelembagaan. Reformasi 1998 telah memantapkan struktur kelembagaan Polri berada di bawah Presiden.
Polri membantu Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan di bidang keamanan, dan ketertiban masyarakat. Sekaligus penegakan hukum, pengayoman, dan perlindungan kepada warga negara. Polri sebagai institusi pemerintahan harus mampu menjalankan tugas lain. Sejak awal Polri bagian dari aparatur sipil negara (ASN) hal itu jelas diatur dalam UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN. Sehingga tidak ada persoalan bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di luar institusinya selama jabatan itu berkaitan dengan tugas pokok Polri.
Menurut Rully ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri yang ramai diperbincangkan publik dalam beberapa waktu lalu berkaitan dengan kewajiban mengundurkan diri bagi anggota Polri jika jabatan yang akan diampu itu tidak ada kaitannya dengan tugas pokok Polri. Selain itu Pasal 28 ayat (3) melarang anggota Polri menempati jabatan yang sifatnya politis seperti Menteri, Kepala Daerah, DPR, dan DPRD. Begitu juga jabatan lainnya yang tidak ada kaitannya dengan tugas pokok Polri.
“Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.114/PUU-XXIII/2025 tidak melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur pada jabatan sipil sepanjang ada sangkut pautnya atau berkaitan dengan tugas pokok Polri”, katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Kamis (08/01/2026).
Baca juga:
- UU TNI Paling Banyak Diuji di MK Sepanjang 2025
- Ketua Komisi III: Empat Pasal Kunci Menjamin KUHP Tak Salah Sasaran
Selaras itu, Rully menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) No.10 Tahun 2025tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Melaksanakan Tugas Di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak ada masalah sebagai kewenangan atributif Kapolri dan sesuai UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Secara umum aspek struktural dan instrumental institusi Polri sudah final. Reformasi Polri penting menyasar kultural sehingga ada keseimbangan seiring pembaruan hukum pidana yang diusung UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025).
















