Catatan AMSI untuk Reformasi Polri: Dari Serangan Siber hingga Perlindungan Jurnalis
Terbaru

Catatan AMSI untuk Reformasi Polri: Dari Serangan Siber hingga Perlindungan Jurnalis

AMSI menyampaikan masukan kepada Komite Percepatan Reformasi Polri terkait serangan siber terhadap media dan urgensi memperkuat perlindungan jurnalis, sambil menekankan pentingnya konsistensi Polri dalam menghormati UU Pers.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan sejumlah masukan terkait percepatan reformasi Polri. Foto: Istimewa
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan sejumlah masukan terkait percepatan reformasi Polri. Foto: Istimewa

Dalam audiensi dengan Komite Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara pada Rabu (26/11) kemarin, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan sejumlah masukan terkait percepatan reformasi Polri. Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, didampingi jajaran Pengurus Nasional AMSI. 

“Reformasi Polri di era digital harus menempatkan keamanan siber media sebagai bagian dari keamanan nasional, karena serangan siber terhadap media pada hakikatnya adalah serangan terhadap demokrasi,” ucap Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika sebagaimana dikutip dari rilis yang diterima Hukumonline, Jumat (28/11).

Catatan pertama yang diutarakan oleh AMSI ialah berkaitan dengan riset yang telah dilaksanakan tahun lalu perihal serangan siber DDoS atau serangan Distributed Denial of Service yang berimplikasi pada situs media menjadi tidak dapat diakses dan berujung pada biaya server yang membengkak.

Baca juga:

Ketua Umum AMSI itu menyampaikan setidaknya terdapat 7 media yang mengalami kasus siber menjadi responden dalam riset yang dilakukan, di mana 4 di antaranya mengalami serangan saat sedang memberitakan kasus terkait Kepolisian. Di samping itu, keselamatan jurnalis juga menjadi poin masukan AMSI ke Komite Percepatan Reformasi Polri. 

Merujuk pada hasil riset kolaboratif AMSI dengan Populix bersama Yayasan TIFA tentang “Keselamatan Jurnalis di Era Digital” pada 2024 lalu, dijumpai fakta bahwa ancaman terhadap jurnalis muncul dalam 2 bentuk yang membahayakan. Yakni berupa kekerasan fisik di lapangan dan serangan digital yang sistematis menargetkan jurnalis.

“AMSI memandang bahwa Polri membutuhkan reformasi menyeluruh untuk memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman dan publik tetap mendapatkan hak atas informasi,” ungkapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info