Wenseslaus Manggut yang merupakan Ketua Badan Pertimbangan dan Pengawas Organisasi AMSI, menuturkan bahwa pihaknya sebagai bagian dari Komite Keselamatan Jurnalis, mengkhawatirkan banyaknya ancaman yang menyasar jurnalis di daerah.
Sampai saat ini, masih terdapat oknum polisi di luar Jakarta yang belum memahami alur penyelesaian kasus yang melibatkan pers atau laporan masyarakat terhadap kerja jurnalistik yang seyogyanya melalui mekanisme Dewan Pers.
“(Sehingga) dialog seperti ini perlu dihidupkan lagi, karena sering tidak efektif di daerah. Jika ada jurnalis yang terancam, kami pindahkan dulu ke Jakarta, karena kami merasa polisi di Jakarta lebih paham hal tersebut,” ujar Wenseslaus.
Aspek lain yang disoroti pihak AMSI berkaitan dengan tindakan pelabelan hoaks atau berita bohong oleh polisi pada berita-berita media mainstream. Untuk masalah ini, AMSI memandang pemberian label hoaks pada konten media massa oleh aparat merupakan praktik yang dilarang.
Pasalnya, mekanisme yang semestinya ditempuh sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) ialah melalui hak jawab, hak koreksi, dan proses di Dewan Pers. Kekhawatiran ini muncul karena pelabelan hoaks kerap disertai praktik intimidasi, permintaan informal untuk menghapus berita, hingga ancaman proses hukum terhadap jurnalis.
“Padahal produk jurnalistik dilindungi oleh UU Pers. Pelabelan tersebut juga dapat melegitimasi laporan jurnalistik yang akurat, terutama yang kritis terhadap aparat atau kebijakan negara, serta berpotensi membuka ruang kriminalisasi pada jurnalis dan media,” ujar Wenseslaus.
Namun, AMSI menyampaikan apresiasi terhadap Polri yang selama ini masih tetap menghormati dan merujuk UU Pers dalam berbagai kasus yang melibatkan insan media. Sikap ini menjadi sangat penting untuk kian diperkuat dan dijadikan suatu standar institusional yang konsisten hingga ke level kepolisian daerah dan lapangan.
















