Ketiga, menyusun administrasi dan dokumentasi pertanahan. Keempat, memperkuat fungsi pengawasan internal. Kelima, meningkatkan kompetensi ASN melalui pelatihan. Keenam, memastikan setiap penggunaan diskresi dilakukan dengan iktikad baik. Ketujuh, mengutamakan penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur nonlitigasi.
Kedelapan, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat desa, dan instansi terkait. Kesembilan, memberikan pendampingan hukum bagi ASN. Kesepuluh, melakukan evaluasi regulasi internal.
Kerentanan ASN di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebagaimana disampaikan oleh Yuli sesuai dengan data terkini. Berdasarkan pemantauan biro hukum yang dipaparkan oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Rudy Alfonso, saat ini terdapat 38 kasus menyangkut 133 orang pegawai Kementerian ATR/BPN yang sedang berproses di pengadilan.
Dari sebanyak 133 ASN tersebut, kasus-kasus yang mereka hadapi menyangkut pengadaan tanah, redistribusi, penilaian aset, ganti rugi, dan sertifikasi. Rudy menilai apabila tidak terdapat pendampingan yang memadai bagi ASN daerah yang diperiksa, aparat penegak hukum cenderung akan melanjutkan proses hukumnya.
Meskipun terdapat tujuh syarat untuk dilakukan penahanan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, Rudy menganggap syarat-syarat tersebut tersebut tidak berlaku untuk kasus-kasus di atas apabila tidak ada pendampingan hukum.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mempersiapkan kuasa hukum yang mendampingi setiap persoalan, baik di tahap awal, penyelidikan, maupun penyidikan. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi intimidasi dari aparat penegak hukum.
“Kedepannya, hal ini tidak boleh terjadi dan pendampingan pada setiap pegawai yang diperiksa ataupun dipanggil karena kasus atau laporan tertentu, dari awal sudah harus diberikan pendampingan,” ucapnya.
















