10 Hal yang Patut Dicermati dalam Membuat Perjanjian
Berita

10 Hal yang Patut Dicermati dalam Membuat Perjanjian

Perjanjian perlu memuat identitas para pihak, ruang lingkup perjanjian, obyek yang diperjanjikan, masa berlaku perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, sanksi, klausul force majeure, hukum yang digunakan, mekanisme penyelesaian sengketa, dan ditempel materai.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Perjanjian Kerja

Dalam kesempatan terpisah, Ike menguraikan salah satu bentuk perjanjian yakni perjanjian kerja. Dalam perjanjian kerja, Ike menjelaskan terlebih dulu harus mengerti apa yang dimaksud dengan hubungan kerja. Hubungan kerja yakni hubungan antara pengusaha dan pekerja yang memenuhi 3 unsur yakni ada upah, pekerjaan, dan perintah. Perjanjian kerja dibuat oleh pengusaha/perusahaan dengan pekerja yang isinya mengatur antara lain hak dan kewajiban para pihak. Misalnya, upah, mata uang yang digunakan untuk membayar upah, jenis dan ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan, dan lain-lain.

Sebagaimana perjanjian pada umumnya, perjanjian kerja perlu memuat identitas para pihak. “Identitas para pihak yang menandatangani perjanjian harus jelas, misalnya yang mewakili pihak pengusaha dilakukan direktur HRD, yang menandatangani harus orang Indonesia,” kata Ike dalam dialog bertema “Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Kerja yang Benar?” yang diunggah di kanal Youtube Ike Farida.

Dia menerangkan dalam perjanjian kerja memiliki jenis yang beragam, seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), harian lepas, dan per jam. Ike memberi beberapa contoh perbedaan antara PKWT dan PKWTT. Untuk PKWT, perjanjian harus tertulis, tapi untuk PKWTT bisa tidak tertulis dan perusahaan harus menerbitkan surat keputusan tentang pekerjaan untuk pekerja.

“Masa percobaan 3 bulan hanya boleh untuk PKWTT, tapi tidak boleh untuk PKWT,” kata dia.

Jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan selain mengundurkan diri, Ike menyebut pekerja PKWTT berhak mendapat pesangon, penggantian hak, dan penghargaan masa kerja. Untuk PKWT tidak mendapatkan kompensasi pesangon tersebut, tapi mendapat kompensasi ketika masa PKWT berakhir.

Untuk perjanjian kerja harian, Ike menjelaskan ketentuan perjanjian kerja harian lebih lanjut diatur dalam Kepmenaker No.100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Beberapa ketentuan untuk kerja harian yakni tidak boleh bekerja lebih dari 21 hari.

Ketentuan ini masih membolehkan masa kerja sampai lebih 21 hari, tapi tidak boleh lebih dari 3 bulan. Jika lebih dari 3 bulan pekerja harus diangkat menjadi PKWT atau PKWTT. “Untuk pekerjaan per jam, ketentuan ini diatur dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan akan diatur lebih detail dalam peraturan pelaksananya.”

Tags:

Berita Terkait