Terkait perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, pengaturannya perlu diselaraskan dengan rencana tata ruang agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang. Kawasan hutan yang telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) juga perlu diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang dan dicantumkan sebagai ketentuan tambahan dalam peta rencana pola ruang.
Integrasi data dan informasi kehutanan dengan sistem informasi penataan ruang (RTR online) dan OSS agar terbentuk satu referensi data spasial yang konsisten dalam penyelenggaraan penataan ruang. Serta penetapan keberadaan masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah (Perda).
“Perlu kejelasan integrasi rencana tata ruang (RTR) dengan penetapan/penghapusan masyarakat hukum adat yang ditetapkan dengan Perda untuk memastikan kedudukan masyarakat hukum adat dimaksud,” urai Ossy.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, mengatakan Baleg telah menerima surat Komisi IV DPR untuk harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat UU 41/1999 tentang Kehutanan. Baleg telah menggelar rapat 2 dan 9 Juni 2026 untuk mendengarkan saran, masukan dari Kementerian Kehutanan terkait prises pengharmonsasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU.
Dalam RDP kali ini, Baleg DPR mengundang Kementerian ATR/BPN karena materi perubahan RUU berkaitan dengan isu krusial, seperti konflik tenurial, ketidakpastian hak atas kawasan hutan, serta tumpang tindih wilayah adat dan izin pemanfaatan. Sebagai otoritas pengelola tata ruang dan sertifikasi tanah nasional, ATR/BPN dibutuhkan untuk menyinkronkan data kawasan hutan dan area penggunaan lain (APL), menyelesaikan sengketa batas wilayah, serta merumuskan solusi hukum bersama Kementerian Kehutanan.
“Agar tidak terjadi ego sektoral dalam melaksanakan putusan MK terkait pengakuan hutan adat dan pengakuan atas tanah masyarakat,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
















