Kedua belas peserta yang terpilih ikut pelatihan ke Jepang adalah mereka yang lolos seleksi yang melibatkan pemerintah Jepang dan Indonesia. Untuk lolos sebagai peserta, selain harus dinominasikan oleh organisasinya, mereka disyaratkan pula telah melakukan praktek hukum minimal tujuh tahun, dan lolos wawancara dengan Japan International Agency (JICA).
Pelaksanaan program pelatihan yang sepenuhnya dibiayai Pemerintah Jepang ini, merupakan kerja sama antara pemerintah Jepang dan Indonesia yang telah diadakan untuk yang ketiga kalinya. Rencananya, acara pelatihan ini terus akan dilakukan hingga tahun 2006.
Sementara mengenai materi pelatihan yang akan diberikan meliputi sistem peradilan dan independensi peradilan di Jepang, prosedur hukum acara perdata di tingkat peradilan pertama di Jepang, praktek laywer di Jepang, dan berbagai reformasi hukum dan peradilan di Jepang.
"Kita akan banyak belajar dari sistem hukum di Jepang, khususnya pelatihan terhadap hukum acara perdata yang transparan. Di sini (Indonesia, red) sistem manajemennya perkaranya terlalu tertutup," ujar Trisnayanda.