13 Juta Suara Sah Pemilih 2019 Terbuang Akibat Parliamentary Threshold
Berita

13 Juta Suara Sah Pemilih 2019 Terbuang Akibat Parliamentary Threshold

Aspirasi pemilih yang telah memberikan suara dibiarkan terbuang sia-sia oleh sistem rekayasa elektoral.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Satya Arinanto, Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI memaparkan sejarah pengaturan parliamentary threshold di Indonesia. Menurutnya, belum pernah ada ketentuan semacam itu dalam peraturan perundang-undangan sebelum reformasi. ‘‘Presiden B.J. Habibie yang mengusulkan agar diterapkan PT sebesar 10% dalam pemilu pertama yang akan digelar dalam era tersebut,’’ ujarnya memaparkan dalam seminar.

 

Ada harapan agar di masa setelah reformasi hanya akan ada paling banyak 10 partai politik yang aktif dalam politik dan ketatanegaraan Indonesia. Satya mengatakan bahwa Presiden Habibie terinspirasi oleh praktek di Jerman dimana pada saat itu. Jerman kala itu menerapkan parliamentary threshold sebesar 5%.

 

Ambang batas parlemen di Indonesia pertama kali diatur dalam UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebesar 2 %. Ukuran ini meningkat pada pemilu 2004 menjadi 3 %, dan justru turun menjadi 2,5% di pemilu 2009. Pemilu 2014 menggunakan ukuran 3,5% untuk  parliamentary threshold.

 

Politisi Partai NasDem, Taufik Basari menyebutkan bahwa partai-partai yang menyetujui parliamentary threshold sebesar 4% punya alasan yang kuat saat membentuk UU Pemilu. Ia mengakui bahwa kedua tujuan yang dipaparkan Fitra sebagai latar belakang ambang batas tersebut dalam UU Pemilu. Bahkan awalnya Partai NasDem mengusulkan angka 7%.

 

‘‘Kami memang berharap bandul politik ke tengah, tidak ekstrem kanan dan ekstrem kiri, kalau terlalu banyak partai akan jadi masalah,’’ katanya dalam seminar. Berkaitan dengan tujuan efektifitas, Taufik menyebut parliamentary threshold untuk menyaring agar hanya ada partai politik yang berdampak dalam pembuatan kebijakan. ‘‘Kalau hanya punya dua atau tiga kursi hanya akan jadi pelengkap penderita saja,’’ Taufik menambahkan.

 

Pendapat berbeda disampaikan Eddy Soeparno, politisi Partai Amanat Nasional yang juga hadir sebagai narasumber. Bagi Eddy, parliamentary threshold tidak relevan apabila banyak persoalan politik Indonesia tidak dibenahi. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info