14 Penyidik KPK Habis Masa Tugas
Aktual

14 Penyidik KPK Habis Masa Tugas

ANT
Bacaan 2 Menit
14 Penyidik KPK Habis Masa Tugas
Hukumonline

Sebanyak 14 penyidik Polri yang diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) habis masa tugasnya pada November 2012.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto, di Jakarta, Rabu, mengatakan enam diantara 14 penyidik itu sudah menjadi pegawai tetap KPK.

Sedangkan seorang penyidik lagi, termasuk dalam enam orang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang beberapa pekan lalu mengajukan pengunduran diri kepada KPK, dan kini sudah berada di Polri menunggu penugasan baru.

Dengan begitu, terdapat tujuh orang yang akan ditentukan apakah akan diperpanjang atau tidak masa penugasannya. "Masih ada pembahasan di SDM Polri tentang perpanjangan," lanjut Agus.

Ketujuh penyidik tersebut, menurut Agus, sudah bertugas di KPK selama lima tahun.

Dia mengatakan tujuh penyidik tersebut saat ini masih berada di KPK dan tetap melaksanakan tugas sebagai penyidik.

Pada prinsipnya Polri mendukung upaya penegakan hukum dan semangat pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Komitmen kita sama bahwa korupsi merupakan musuh bersama. Sehingga harus menindak setiap kasus korupsi yang ada," ujarnya.

Tags: