Kemudian, penilaian internasional menurut Varieties of Democracy Project, pada tahun 2023 memberikan Indonesia skor rendah 25 poin. Serta menggambarkan Indonesia sebagai negara dengan praktik ‘Kartel Partai Politik’. Sebab maraknya bagi-bagi kekuasaan di antara partai politik dengan akuntabilitas yang sangat kurang pada pemilih atau extensive power-sharing among parties and limited accountability to voters.
Atas dasar itulah pimpinan KPK periode 2003-2019, menyerukan pesan moral kepada presiden dan seluruh penyelenggara negara untuk melaksanakan ’Panca Laku’. Pertama, memperkuat agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan sekaligus menjadi teladan (role model) dalam menjalankan sikap dan perilaku anti korupsi.
Kedua, menghindari segala benturan kepentingan (conflict of interest), karena benturan kepentingan adalah akar dan langkah awal untuk menuju praktik korupsi. Ketiga, memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Khususnya tata kelola penyaluran bantuan sosial berdasarkan daftar penerima bantuan sosial yang sah, sesuai nama dan alamat atau by name-by address.
Tata kelola bantuan sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya Pemilihan Umum 2024 dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip good governance.
Keempat, kepada para penyelenggara negara, khususnya aparat penegak hukum. Seperti Polri, Kejaksaan dan TNI diharapkan selalu bersikap imparsial, adil, dan tidak berpihak untuk memenangkan calon presiden, calon wakil presiden serta calon legislatif tertentu. Kelima, menjamin tegaknya hukum atau rule of law dan bukan rule by law.
Civitas akademika angkat suara
Peringatan terhadap presiden untuk menegakan etika dalam pemilu 2024 juga disampaikan dari dunia perguruan tinggi. Seperti diketahui, berbagai civitas akademika dari sejumlah perguruan tinggi telah menyampaikan sikap terkait perkembangan politik dan hukum yang terjadi jelang pemilu 2024.
Civitas akademik Universitas Gadjah Mada (UGM) secara lugas dalam Petisi Bulaksumur menilai tindakan Presiden Jokowi menyimpang dari prinsip demokrasi, kerakyatan, dan keadilan sosial yang merupakan esensi Pancasila. Begitu juga civitas akademik Universitas Islam Indonesia (UII) yang menilai sikap kenegarawanan Presiden Jokowi pudar dengan indikator utama pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berdasarkan putusan MK No.90/PUU-XXI/2023.
















