15 UU Masuk Daftar RUU PPSK, Apa Saja?
Utama

15 UU Masuk Daftar RUU PPSK, Apa Saja?

Sebagian besar UU di sektor keuangan sudah ketinggalan zaman. Sehingga diperlukan penyesuaian dan menciptakan sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif dan dapat dipercaya serta kuat dan stabil.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Untuk mencapai tujuan tersebut, Suminto menyebut Omnibus Law Keuangan akan merevisi 15 peraturan, yakni UU Perbankan, UU Dana Pensiun, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Bank Indonesia, UU Surat Utang Negara (SUN), UU Lembaga Penjamin Simpanan, dan UU Perbankan Syariah. Kemudian UU Mata Uang, UU Otoritas Jasa Keuangan, UU Lembaga Keuangan Mikro, UU Perasuransian, UU Penjaminan, dan UU Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Adapun usia dari 15 UU tersebut bervariasi, dari usia 30 tahun hingga enam tahun.

“Perlu penguatan koordinasi pengembangann sektor keuangan Indonesia dan penguatan koordinasi dan kerangka penanganan permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan Indonesia. Agar mencapai tujuan yakni sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif dan dapat dipercaya serta kuat dan stabil,” tambahnya.

Suminto mengajak kepada semua pihak yang terkait untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU P2SK ini sehingga RUU ini menjadi tonggak reformasi sektor keuangan Indonesia sehingga sektor dan sistem keuangan Indonesia akan menjadi lebih baik dalam menjalankan fungsi intermediasi, semakin efisien dan berdaya saing.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira menyampaikan bahwa tarik ulur wewenang dan tumpang tindih antar regulator mengundang pertanyaan, kemana arah pengaturan aset kripto dalam jangka panjang? Sementara jumlah investor aset kripto terus bertambah, dan dikhawatirkan tumpang tindih aturan aset kripto akan memicu pelarian investor kripto ke bursa di luar negeri.

Di saat yang bersamaan dengan pembahasan RUU PPSK, kehadiran Peraturan Bappebti No.8/2021 yang mengatur tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka memerlukan berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Untuk menghindari tumpang tindih pengaturan aset kripto, maka RUU PPSK dan Peraturan Bappebti harus dilakukan harmonisasi.

Bhima mengatakan bahwa, Bappebti sudah memiliki peraturan sebagai payung hukum bursa berjangka aset kripto, maka RUU PPSK idealnya disinkronkan dengan pengaturan di dalam Perba 8/2021 karena sama-sama bicara soal aturan aset kripto.

Tags:

Berita Terkait