2 Alasan Koalisi Pendidikan Nasional Tolak RUU Sisdiknas
Terbaru

2 Alasan Koalisi Pendidikan Nasional Tolak RUU Sisdiknas

Draf RUU Sisdiknas yang diusung pemerintah tak sejalan dengan prinsip pemenuhan hak atas pendidikan. Seperti mencakup ketersediaan, keterjangkauan, kelayakan, dan keberterimaan (Tomasevski, dalam UNESCO, 2019).

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Pasal 96 UU 13/2022

(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.

(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.

(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang-undangan menginformasikan kepada masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan kegiatan konsultasi publik melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau d. kegiatan konsultasi publik lainnya.

(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, pen5rusunan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait