Kalangan profesional hukum dituntut mampu menangani berbagai persoalan yang dihadapi klien. Selaras itu praktisi hukum perlu meningkatkan pengetahuannya tak sekedar di bidang hukum, tapi juga keilmuan lain seperti akuntansi.
Pakar Akuntansi dan Keuangan, Febryanti Simon, mengatakan sedikitnya ada 2 alasan bagi profesional hukum untuk memahami manajemen keuangan. Pertama, dalam konteks praktis, profesional hukum sering terlibat dalam due diligence, merger dan akuisisi, serta restrukturisasi utang.
Misalnya melihat laporan keuangan, membandingkan utang dan ekuitas. Dalam hal mau merestrukturisasi utang, banyak aspek yang harus dicermati antara lain apakah klien mampu membayar. Selanjutnya, menangani kontrak bisnis yang memuat aspek finansial seperti nilai, termin pembayaran, penalty dan jaminan.
Kedua, dampak langsung yang diharapkan dari pemahaman keuangan antara lain membantu kalangan profesional hukum dalam memberikan legal advice yang lebih strategis.
”Dapat menghindari kerugian akibat ketidaktahuan atas risiko keuangan,” kata Febri dalam kegiatan Training Hukumonline 2025: Memahami Literasi Keuangan yang Esensial bagi Praktisi dan Profesional Hukum, Rabu (27/08/2025).
Baca juga:
- Demi Memajukan Sektor Keuangan, HKHSK Gandeng Hukumonline
- Tantangan Profesi Hukum dalam Mendukung Stabilitas Sektor Keuangan di Tahun 2025
- Manajemen Kepatuhan Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM dan Tanggung Jawab Korporasi Jasa Keuangan
Akuntan profesional bersertifikasi Certified Public Accountant (CPA) itu menjelaskan akuntansi manajemen itu arahnya proyeksi dan controlling. Seperti membuat budget, monitoring, dan controlling. Akuntansi manajemen melihat apa yang akan terjadi ke depan.
















