Tantangan Profesi Hukum dalam Mendukung Stabilitas Sektor Keuangan di Tahun 2025
Utama

Tantangan Profesi Hukum dalam Mendukung Stabilitas Sektor Keuangan di Tahun 2025

Pentingnya peran profesi hukum di sektor keuangan telah ditegaskan melalui regulasi, seperti UU P2SK. Organisasi profesi hukum harus mampu mempersiapkan anggotanya untuk menghadapi tantangan baru.

CR 33
Bacaan 3 Menit
Founding Partner AHRP Law Firm, Abdul Haris M. Rum. Foto: CR 33
Founding Partner AHRP Law Firm, Abdul Haris M. Rum. Foto: CR 33

Tahun 2025 diprediksi menjadi periode penuh tantangan sekaligus peluang bagi berbagai sektor, termasuk profesi hukum. Founding Partner AHRP Law Firm, Abdul Haris M. Rum, mengupas berbagai isu terkait pengembangan profesi hukum di sektor keuangan. Menurutnya, perubahan regulasi dan kondisi ekonomi global menuntut profesi hukum untuk terus beradaptasi dan berkembang demi mendukung stabilitas sektor keuangan.

“Perluasan skop profesi hukum di sektor keuangan adalah langkah strategis. Jika sebelumnya fokus utama hanya pada pasar modal, kini ruang lingkupnya harus mencakup sektor yang lebih luas, seperti perbankan, asuransi, dan sub sektor lainnya. Ini penting karena sektor keuangan adalah nadi ekonomi, darah yang mengalirkan kehidupan ke semua lini,” ujar Haris saat ditemui Hukumonline di kantornya, Selasa (14/12).

Ia menjelaskan pentingnya peran profesi hukum di sektor keuangan telah ditegaskan melalui regulasi, seperti Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Organisasi profesi hukum, kata dia, harus mampu mempersiapkan anggotanya untuk menghadapi tantangan baru ini.

Baca Juga:

“Organisasi profesi hukum, seperti Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan anggotanya kompeten dan siap mengatasi tuntutan sektor keuangan. Yang menarik dari HKHPM adalah tidak adanya hambatan masuk (entry barrier) yang tidak adil. Proses masuk ke profesi ini terbuka, tapi tetap ada konsekuensi yang harus dipenuhi, seperti mengikuti pendidikan dan lulus dengan baik,” jelasnya.

Menurutnya, integritas dan profesionalisme adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan. Baginya, kepercayaan itu fundamental. Dalam pasar modal, perbankan, maupun subsektor lainnya, kepercayaan dari masyarakat dan investor adalah modal utama. Begitu kepercayaan itu hilang, runtuhlah sistemnya.

Haris juga membahas tentang dinamika perubahan kepemimpinan dan arah organisasi, termasuk HKHPM, yang baru-baru ini mengganti nama menjadi HKHSK dan kepengurusannya. Ia melihat momentum ini sebagai peluang besar untuk mempercepat adaptasi organisasi terhadap tantangan di sektor keuangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info