2 Badan Khusus Kegiatan Sekuritisasi Pengelola Instrumen dan Perwalian
Terbaru

2 Badan Khusus Kegiatan Sekuritisasi Pengelola Instrumen dan Perwalian

Baik badan pengelola instrumen keuangan dan pengelola dana perwalian wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dapat memulai kegiatan usahanya sejak memperoleh izin usaha dari OJK.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Muhamad Reynaldi Zulkarnain selaku Partner Assegaf Hamzah & Partners pada workshop di Surabaya, Kamis (27/7) lalu. Foto: HOL
Muhamad Reynaldi Zulkarnain selaku Partner Assegaf Hamzah & Partners pada workshop di Surabaya, Kamis (27/7) lalu. Foto: HOL

Dalam dunia pasar modal internasional, special purpose vehicle atau SPV merupakan suatu instrumen yang digunakan oleh badan hukum dalam melakukan sekuritisasi aset. Salah satu sekuritisasi aset yang sangat umum adalah penerbitan surat utang internasional.

Penggunaan SPV di Indonesia lebih dikenal terkait dengan privatisasi dan divestasi yang dilakukan pemerintah atas kepemilikannya di berbagai perusahaan yang lazimnya berbentuk badan hukum.

“Badan pengelola instrumen keuangan special purpose vehicle atau SPV dan pengelolaan dana perwalian atau trustee adalah badan usaha khusus yang dibentuk untuk melakukan kegiatan sekuritisasi dan atau melakukan kegiatan pengelolaan dan perwalian dengan beberapa cakupan kegiatan,” jelas Muhamad Reynaldi Zulkarnain selaku Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP) pada workshop di Surabaya, Kamis (27/7) lalu.

Baca Juga:

Reynaldi melanjutkan, cakupan kegiatan dari SPV dan trustee tersebut meliputi:

  1. Menerima penitipan dan pengelolaan (trust) atas harta milik penitip harta trust berdasarkan perjanjian tertulis antara penerima dan pengelola harta trust (trustee) dengan prinsip harta trust (settlor) untuk kepentingan penerima manfaat.
  2. Melakukan sekuritisasi yang mencakup kegiatan berikut:
    1. Menerima pengalihan atas aset atau sekumpulan aset, termasuk aset keuangan dari kreditur atau pemilik aset asal.
    2. Melakukan sekuritisasi atas sekumpulan aset termasuk aset keuangan
    3. Menerbitkan surat berharga hasil sekuritisasi dimaksud pada investor.

“Meski begitu, baik SPV dan trustee memiliki perbedaan perihal bentuk entitasnya. Dalam ketentuan UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), SPV berbentuk perseroan terbatas sedangkan trustee berbentuk badan hukum atau orang perseorangan,” lanjut dia. 

Dalam SPV pemegang saham dan atau organ perseroan dilarang melakukan aksi korporasi berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan atau pemisahan atas perseroan badan pengelola instrumen keuangan tanpa persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tags:

Berita Terkait