2 Lembaga yang Berwenang Menguji Peraturan Perundang-undangan
Terbaru

2 Lembaga yang Berwenang Menguji Peraturan Perundang-undangan

Dalam praktik, judicial review undang-undang terhadap UUD 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, sedangkan Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Kemudian, mengenai kewajiban kewenangan hak uji tersebut oleh Mahkamah Agung, dituangkan pada Pasal 11 ayat (2) huruf b dan ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal tersebut menegaskan bahwa Mahkamah Agung mempunyai kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Lalu, untuk Mahkamah Konstitusi, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk hal berikut:

1. Menguji UU terhadap UUD 1945

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945

3. Memutus pembubaran partai politik

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu

5. Mahkamah Konstitusi juga berkewajiban memeriksa, mengadili, dan memutus mengenai pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana, atau perbuatan tercela, dan atau pendapat presiden dan atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Tags:

Berita Terkait