2 Peradi Sepakat RUU Perampasan Aset Perlu Atur Perlindungan Pihak Ketiga Beriktikad Baik
Utama

2 Peradi Sepakat RUU Perampasan Aset Perlu Atur Perlindungan Pihak Ketiga Beriktikad Baik

Pasal 28H menegaskan setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Pihak ketiga beritikad baik perlu diberi ruang untuk didengar keterangannya.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Peradi SAI, Alfin Sulaiman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset di Komplek Gedung Parlemen, Senin (13/07/2026). Foto: ADY
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Peradi SAI, Alfin Sulaiman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset di Komplek Gedung Parlemen, Senin (13/07/2026). Foto: ADY

Pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus bergulir di Komisi III DPR. Dalam rapat terbaru, Komisi III meminta masukan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) dan DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan. Meski berasal dari organisasi berbeda, keduanya sepakat mengusulkan agar RUU ini secara tegas menjamin perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Peradi SAI, Alfin Sulaiman, mengatakan istilah “Pemulihan Aset” sesuai dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 2006. Istilah ‘Pemulihan Aset’ tidak dikenal dalam UNCAC dan hukum internasional sehingga berpotensi menghambat potensi kerjasama internasional untuk pemulihan aset lintas negara.

RUU Perampasan Aset menggunakan pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau in rem yakni tidak fokus pada kesalahan pelaku, tapi menekankan hubungan antara aset dan tindak pidana. Majelis hakim yang menyidangkan perkara aset diusulkan mengantongi sertifikasi tertentu sehingga paham konsep terkait seperti beneficial owner (BO), asset tracing, transaksi keuangan, aset digital lintas negara dan lainnya.

Proses perampasan aset harus menjaga keseimbangan antara pemberantasan kejahatan berbasis in rem dan hak asasi manusia (HAM). Sebab, RUU mengatur aset dapat dirampas tanpa putusan pidana terhadap pemiliknya.

“Maka hakim harus menjaga keseimbangan kepentingan negara memulihkan aset hasil kejahatan dan perlindungan hak milik berdasarkan prinsip due process of law dan hak pihak ketiga beriktikad baik,” kata Alfin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (13/07/2026).

Baca juga:

Alfin menilai hakim bersertifikasi lebih berpeluang menghasilkan putusan yang konsisten sehingga memperkuat kepastian hukum. Kemudian perlu pembentukan lembaga independen untuk mengelola dan melelang aset rampasan, bukan di bawah aparat penegak hukum, guna mencegah penyalahgunaan wewenang. Model ini telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Italia dan Australia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info