Eksekusi atau Perampasan? Menguji Pertanggungjawaban Korporasi dalam Praktik Penarikan oleh Debt Collector
OPINI

Eksekusi atau Perampasan? Menguji Pertanggungjawaban Korporasi dalam Praktik Penarikan oleh Debt Collector

Diperlukan penguatan standar kepatuhan dalam industri pembiayaan dan korporasi harus memastikan bahwa setiap tindakan penagihan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk memastikan penggunaan pihak ketiga tidak melanggar hukum. Tanpa adanya standar kepatuhan yang jelas dan pengawasan yang efektif, praktik penarikan yang bermasalah ini akan terus menjadi bagian dari pola bisnis yang dianggap lumrah.

•Bacaan 4 Menit
MP
Penulis Opini

Praktik penarikan kendaraan oleh debt collector di ruang publik bukan lagi sekadar persoalan wanprestasi, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius tentang batas antara hak eksekusi dan potensi perampasan yang dilegalkan oleh praktik. Praktik penarikan objek pembiayaan melalui pihak ketiga atau debt collector telah lama menjadi fenomena yang berulang dalam industri pembiayaan di Indonesia.

Moranda P Jawak. Foto: Istimewa
Moranda P Jawak. Foto: Istimewa

Secara normatif tindakan tersebut seringkali dibingkai sebagai bentuk eksekusi atas wanprestasi debitur. Namun dalam praktiknya tidak sedikit penarikan yang dilakukan dengan cara melampaui batas hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah tindakan tersebut masih dapat dikualifikasikan sebagai eksekusi atau justru telah berubah menjadi perampasan.

Penarikan kendaraan di jalan penghadangan secara sepihak, tekanan psikologis hingga intimidasi bukan lagi peristiwa yang bersifat kasuistis yang mana dalam berbagai kasus praktik tersebut menunjukkan pola yang berulang dan sistematis. Kondisi ini memperlihatkan persoalan yang muncul bukan sekadar sengketa perdata antara kreditur dan debitur, melainkan telah bergeser ke wilayah yang menyentuh aspek hukum pidana. Dalam konteks ini, menjadi penting tidak hanya soal wanprestasi, tetapi juga bagaimana cara penarikan dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Secara formal perusahaan pembiayaan umumnya mendasarkan hubungan dengan debt collector pada perjanjian kerja sama yang menempatkan pihak ketiga sebagai entitas independen. Konstruksi ini sering digunakan untuk membatasi tanggung jawab korporasi terhadap tindakan yang terjadi di lapangan. Namun pendekatan formalistik tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan realitas praktik yang terjadi. Terbukti dalam banyak kasus terdapat keterlibatan aktif korporasi dalam menentukan pola penagihan mulai dari penugasan, target hingga sistem insentif yang mendorong efektivitas penarikan.

Kondisi ini menunjukkan adanya kendali efektif dari korporasi terhadap aktivitas debt collector. Karena itu, sulit untuk mempertahankan argumentasi bahwa tindakan pihak ketiga sepenuhnya berada di luar tanggung jawab korporasi. Sebab, dalam praktiknya, tindakan penarikan bukanlah perbuatan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari mekanisme bisnis yang dirancang untuk melindungi kepentingan korporasi. Lalu, ketika tindakan tersebut melanggar hukum, maka pertanggungjawaban tidak dapat dibatasi hanya pada pelaku di lapangan.

Perkembangan hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional) telah menegaskan bahwa korporasi merupakan subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Korporasi dapat dipidana apabila suatu tindak pidana dilakukan untuk kepentingannya serta berada dalam lingkup kegiatan usahanya atau memberikan manfaat baginya. Dalam praktik penarikan objek pembiayaan ketiga unsur tersebut seringkali terpenuhi secara bersamaan, sehingga membuka ruang untuk menempatkan korporasi sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Lebih jauh tindakan penarikan secara paksa tanpa dasar hukum yang sah berpotensi memenuhi unsur tindak pidana, seperti pemerasan, pengancaman atau perampasan, dalam sejumlah perkara metode yang digunakan dalam penagihan telah melampaui batas kewajaran dan mengarah pada tindakan represif. Ketika praktik ini terjadi secara berulang dan diketahui oleh korporasi, maka pembiaran tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai kelalaian biasa, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab korporasi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam hal ini persoalan tidak lagi dapat dipandang sebagai penyimpangan individu di lapangan, tetapi sebagai konsekuensi dari desain sistem penagihan yang secara struktural ditoleransi oleh korporasi.

debt collectorjaminan fidusia
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info