Beberapa waktu lalu, pemerintah dikabarkan tengah mendorong RUU Jaminan Benda Bergerak masuk Prolegnas Prioritas. Jika disahkan, skema seperti gadai, fidusia, resi gudang, dan hipotek kapal akan diwadahi dalam satu aturan hukum jaminan benda bergerak. Sampai saatnya tiba, seluruh aturan yang ada, termasuk UU Jaminan Fidusia, masih tetap berlaku.
“Terkait perkembangan saat ini, kita masih menggunakan UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang sebagian sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi,” ucap Ketua Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Aria Suyudi, dalam pemaparannya di Developments in Secured Transactions Law in Asia, Rabu (26/11).
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada 6 Januari 2020 menegaskan, eksekusi objek jaminan fidusia tidak bisa dilakukan secara serta-merta (parate executie). Putusan yang menguji Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia itu menyatakan bahwa seluruh mekanisme eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus mengikuti prosedur eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
- Demi EoDB, UU Jaminan Fidusia Perlu Direvisi
- Begini Penjelasan MK Terkait Putusan Eksekusi Jaminan Fidusia
Selain itu, penentuan adanya cidera janji tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur, melainkan harus berdasarkan kesepakatan kreditur–debitur atau melalui penetapan hukum yang menyatakan debitur benar-benar wanprestasi.
“Dengan sistem saat ini mendapat skor 57 dalam B-Ready Financial Services Report, dengan skor sublaporan Regulatory Fireworks sebesar 69 yang ini cukup baik, hampir 70. Di bidang pelayanan publik, skornya hanya 40, tergolong buruk. Sementara itu, untuk operasional kantor, skornya 60, atau rata-rata standar dalam laporan B-Ready. Pembahasan mengenai amandemen UU Jaminan Fidusia masih berlangsung dan telah dimulai sejak 2020,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan amandemen UU Jaminan Fidusia akan segera dilakukan pemerintah. Namun, dia menyoroti bagaimana pasar dinilai belum benar-benar memanfaatkan infrastruktur yang telah disediakan. Meskipun pendaftaran bersifat wajib, pemanfaatan sistem yang sudah dibangun untuk mendukung kegiatan usaha masih tergolong minim, terutama karena dianggap tidak efisien dari sisi biaya.
















