Eksekusi atau Perampasan? Menguji Pertanggungjawaban Korporasi dalam Praktik Penarikan oleh Debt Collector
OPINI

Eksekusi atau Perampasan? Menguji Pertanggungjawaban Korporasi dalam Praktik Penarikan oleh Debt Collector

Diperlukan penguatan standar kepatuhan dalam industri pembiayaan dan korporasi harus memastikan bahwa setiap tindakan penagihan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk memastikan penggunaan pihak ketiga tidak melanggar hukum. Tanpa adanya standar kepatuhan yang jelas dan pengawasan yang efektif, praktik penarikan yang bermasalah ini akan terus menjadi bagian dari pola bisnis yang dianggap lumrah.

•Bacaan 4 Menit
MP
Penulis Opini

Dari perspektif perlindungan hukum debitur tetap memiliki hak yang tidak dapat diabaikan, eksekusi objek jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak dilakukan di luar mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila terdapat keberatan dari debitur. Dengan demikian, setiap tindakan penarikan yang tidak melalui prosedur hukum yang sah berpotensi cacat hukum baik dari aspek perdata maupun pidana.

Namun, kesenjangan antara norma dan praktik masih menjadi persoalan utama. Penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan masih kerap terjadi. Bahkan, dalam beberapa kasus dilakukan secara terbuka di ruang publik yang mengakibatkan dan menunjukkan adanya normalisasi terhadap praktik yang seharusnya bertentangan dengan hukum. Ketika praktik tersebut terus berlangsung tanpa koreksi, yang tergerus bukan hanya perlindungan terhadap debitur saja, tetapi juga kepastian hukum secara keseluruhan.

Pendekatan penegakan hukum yang hanya berfokus pada pelaku di lapangan tidak lagi memadai untuk menyelesaikan persoalan ini, menjerat debt collector tanpa menyentuh korporasi sebagai pihak yang memperoleh manfaat utama. Ini hanya menghasilkan penyelesaian yang parsial. Selama struktur bisnis dan sistem insentif korporasi tidak disentuh, praktik serupa akan terus berulang dengan pola yang sama meskipun pelaku di lapangan dapat berganti.

Dalam kerangka tersebut penting untuk menempatkan korporasi sebagai subjek utama dalam pertanggungjawaban hukum. Korporasi tidak dapat berlindung di balik konstruksi formal hubungan kontraktual untuk menghindari tanggung jawab. Ketika suatu tindakan dalam rangka kepentingan korporasi dan berada dalam lingkup kendalinya, tanggung jawab tersebut secara hukum melekat pada korporasi. Penegakan hukumnya harus mampu menembus hingga ke level pengurus korporasi agar memiliki efek jera.

Selain itu, diperlukan penguatan standar kepatuhan dalam industri pembiayaan dan korporasi harus memastikan bahwa setiap tindakan penagihan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk memastikan penggunaan pihak ketiga tidak melanggar hukum. Tanpa adanya standar kepatuhan yang jelas dan pengawasan yang efektif, praktik penarikan yang bermasalah akan terus menjadi bagian dari pola bisnis yang dianggap lumrah.

Pada akhirnya persoalan ini tidak lagi sekadar tentang hubungan kreditur dan debitur, tetapi tentang keberanian dan kepastian hukum untuk menembus praktik yang selama ini dibiarkan. Ketika eksekusi dilakukan tanpa prosedur hukum akan terjadi kehilangan legitimasi sebagai hak dan berubah menjadi perampasan. Di titik itulah, korporasi tidak dapat lagi bersembunyi, karena tanggung jawab hukum menuntut untuk ditempatkan secara tepat pada pihak yang sesungguhnya mengendalikan dan memperoleh manfaat dari praktik tersebut.

 

*) Moranda P Jawak, S.H., Advokat di HAGAI & CO Law Firm

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

debt collectorjaminan fidusia
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info