Praktik penarikan kendaraan oleh debt collector di ruang publik bukan lagi sekadar persoalan wanprestasi, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius tentang batas antara hak eksekusi dan potensi perampasan yang dilegalkan oleh praktik. Praktik penarikan objek pembiayaan melalui pihak ketiga atau debt collector telah lama menjadi fenomena yang berulang dalam industri pembiayaan di Indonesia.

Secara normatif tindakan tersebut seringkali dibingkai sebagai bentuk eksekusi atas wanprestasi debitur. Namun dalam praktiknya tidak sedikit penarikan yang dilakukan dengan cara melampaui batas hukum, sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah tindakan tersebut masih dapat dikualifikasikan sebagai eksekusi atau justru telah berubah menjadi perampasan.
Penarikan kendaraan di jalan penghadangan secara sepihak, tekanan psikologis hingga intimidasi bukan lagi peristiwa yang bersifat kasuistis yang mana dalam berbagai kasus praktik tersebut menunjukkan pola yang berulang dan sistematis. Kondisi ini memperlihatkan persoalan yang muncul bukan sekadar sengketa perdata antara kreditur dan debitur, melainkan telah bergeser ke wilayah yang menyentuh aspek hukum pidana. Dalam konteks ini, menjadi penting tidak hanya soal wanprestasi, tetapi juga bagaimana cara penarikan dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Secara formal perusahaan pembiayaan umumnya mendasarkan hubungan dengan debt collector pada perjanjian kerja sama yang menempatkan pihak ketiga sebagai entitas independen. Konstruksi ini sering digunakan untuk membatasi tanggung jawab korporasi terhadap tindakan yang terjadi di lapangan. Namun pendekatan formalistik tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan realitas praktik yang terjadi. Terbukti dalam banyak kasus terdapat keterlibatan aktif korporasi dalam menentukan pola penagihan mulai dari penugasan, target hingga sistem insentif yang mendorong efektivitas penarikan.
Kondisi ini menunjukkan adanya kendali efektif dari korporasi terhadap aktivitas debt collector. Karena itu, sulit untuk mempertahankan argumentasi bahwa tindakan pihak ketiga sepenuhnya berada di luar tanggung jawab korporasi. Sebab, dalam praktiknya, tindakan penarikan bukanlah perbuatan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari mekanisme bisnis yang dirancang untuk melindungi kepentingan korporasi. Lalu, ketika tindakan tersebut melanggar hukum, maka pertanggungjawaban tidak dapat dibatasi hanya pada pelaku di lapangan.
Perkembangan hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional) telah menegaskan bahwa korporasi merupakan subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Korporasi dapat dipidana apabila suatu tindak pidana dilakukan untuk kepentingannya serta berada dalam lingkup kegiatan usahanya atau memberikan manfaat baginya. Dalam praktik penarikan objek pembiayaan ketiga unsur tersebut seringkali terpenuhi secara bersamaan, sehingga membuka ruang untuk menempatkan korporasi sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Lebih jauh tindakan penarikan secara paksa tanpa dasar hukum yang sah berpotensi memenuhi unsur tindak pidana, seperti pemerasan, pengancaman atau perampasan, dalam sejumlah perkara metode yang digunakan dalam penagihan telah melampaui batas kewajaran dan mengarah pada tindakan represif. Ketika praktik ini terjadi secara berulang dan diketahui oleh korporasi, maka pembiaran tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai kelalaian biasa, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab korporasi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam hal ini persoalan tidak lagi dapat dipandang sebagai penyimpangan individu di lapangan, tetapi sebagai konsekuensi dari desain sistem penagihan yang secara struktural ditoleransi oleh korporasi.
Dari perspektif perlindungan hukum debitur tetap memiliki hak yang tidak dapat diabaikan, eksekusi objek jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak dilakukan di luar mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila terdapat keberatan dari debitur. Dengan demikian, setiap tindakan penarikan yang tidak melalui prosedur hukum yang sah berpotensi cacat hukum baik dari aspek perdata maupun pidana.
Namun, kesenjangan antara norma dan praktik masih menjadi persoalan utama. Penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan masih kerap terjadi. Bahkan, dalam beberapa kasus dilakukan secara terbuka di ruang publik yang mengakibatkan dan menunjukkan adanya normalisasi terhadap praktik yang seharusnya bertentangan dengan hukum. Ketika praktik tersebut terus berlangsung tanpa koreksi, yang tergerus bukan hanya perlindungan terhadap debitur saja, tetapi juga kepastian hukum secara keseluruhan.
Pendekatan penegakan hukum yang hanya berfokus pada pelaku di lapangan tidak lagi memadai untuk menyelesaikan persoalan ini, menjerat debt collector tanpa menyentuh korporasi sebagai pihak yang memperoleh manfaat utama. Ini hanya menghasilkan penyelesaian yang parsial. Selama struktur bisnis dan sistem insentif korporasi tidak disentuh, praktik serupa akan terus berulang dengan pola yang sama meskipun pelaku di lapangan dapat berganti.
Dalam kerangka tersebut penting untuk menempatkan korporasi sebagai subjek utama dalam pertanggungjawaban hukum. Korporasi tidak dapat berlindung di balik konstruksi formal hubungan kontraktual untuk menghindari tanggung jawab. Ketika suatu tindakan dalam rangka kepentingan korporasi dan berada dalam lingkup kendalinya, tanggung jawab tersebut secara hukum melekat pada korporasi. Penegakan hukumnya harus mampu menembus hingga ke level pengurus korporasi agar memiliki efek jera.
Selain itu, diperlukan penguatan standar kepatuhan dalam industri pembiayaan dan korporasi harus memastikan bahwa setiap tindakan penagihan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk memastikan penggunaan pihak ketiga tidak melanggar hukum. Tanpa adanya standar kepatuhan yang jelas dan pengawasan yang efektif, praktik penarikan yang bermasalah akan terus menjadi bagian dari pola bisnis yang dianggap lumrah.
Pada akhirnya persoalan ini tidak lagi sekadar tentang hubungan kreditur dan debitur, tetapi tentang keberanian dan kepastian hukum untuk menembus praktik yang selama ini dibiarkan. Ketika eksekusi dilakukan tanpa prosedur hukum akan terjadi kehilangan legitimasi sebagai hak dan berubah menjadi perampasan. Di titik itulah, korporasi tidak dapat lagi bersembunyi, karena tanggung jawab hukum menuntut untuk ditempatkan secara tepat pada pihak yang sesungguhnya mengendalikan dan memperoleh manfaat dari praktik tersebut.
*) Moranda P Jawak, S.H., Advokat di HAGAI & CO Law Firm
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















