2013, Gaji Hakim Pemula Rp10 Juta
Aktual

2013, Gaji Hakim Pemula Rp10 Juta

ant
Bacaan 2 Menit
2013, Gaji Hakim Pemula Rp10 Juta
Hukumonline

Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menyatakan hakim pemula akan bergaji Rp10 juta mulai tahun 2013. "Itu usulan KY dan kalau diterima berarti sudah meningkat signifikan, dari hanya Rp4,5 juta," katanya di Surabaya, Kamis (21/6).

Ia mengemukakan hal itu di sela-sela sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung yang dilakukan KY di Surabaya, Jawa Timur. Menurut dia, pihaknya bersama Setneg, Menkeu, dan Men-PAN juga sudah sepakat untuk meningkatkan status hakim sebagai pejabat negara.

"Hakim bukan PNS, tapi pejabat negara yang berhak atas tunjangan kendaraan, tunjangan transportasi, pengamanan, dan sebagainya," paparnya.

Menurutnya, usulan kenaikan gaji menjadi Rp10 juta mungkin berubah dalam peraturan pemerintah yang akan diterbitkan. “Tapi saya kira angkanya tidak akan jauh dari itu. Sedangkan gaji hakim agung berkisar Rp30 juta-Rp50 juta," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa kenaikan gaji untuk hakim itu akan disinggung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato pada 16 Agustus 2012 mendatang.

Selain itu, pihaknya juga sudah merumuskan revisi UU MA yang antara lain mengatur batasan kasasi, standarisasi hukuman, dan sebagainya. "Jadi, tidak semua kasus bisa dikasasikan, lalu kasus yang sama tidak akan berbeda hukumannya," katanya.

Ditanya tentang pengawasan hakim, ia mengatakan sejak 2011 hingga Juni 2012, KY telah memecat empat hakim "nakal", lalu 13 hakim menjalani proses "non-palu". Ada pula, beberapa hakim menjalani sanksi ringan mulai dari teguran, penundaan gaji, penundaan golongan, dan pemindahan.

Tags: