2019, MA Hanya Tindak Lanjuti 10 Usulan Sanksi Hakim
Berita

2019, MA Hanya Tindak Lanjuti 10 Usulan Sanksi Hakim

Dari 130 keputusan penjatuhan sanksi, MA hanya menindaklanjuti 10 usulan sanksi hakim. Sanksi ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran hakim terlapor agar dapat menjaga kemuliaan profesinya. KY berkomitmen untuk selalu menegakkan pelaksanaan KEPPH demi terwujudnya peradilan bersih dan agung.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

“Sanksi ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran oleh hakim terlapor agar dapat menjaga kemuliaan profesinya. KY berkomitmen untuk selalu menegakkan pelaksanaan KEPPH demi terwujudnya peradilan bersih dan agung.”

 

Empat kali MKH

Sepanjang 2019, KY dan MA telah menggelar empat kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dari sidang MKH yang terbuka untuk umum, beberapa kasus yang mencuat adalah pemberhentian dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar berinisial HM. Ini merupakan  kasus MKH pertama terhadap hakim militer yang diadili di sidang MKH sejak KY berdiri.

 

Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti melanggar KEPPH karena memiliki hubungan terlarang dengan perempuan lain yang masih bersuami. Selain itu, ia juga melakukan intervensi kepada bawahannya terkait pemeriksaan terlapor, dan melakukan penyalahgunaan wewenang saat bertugas sebagai hakim Kepala Pengadilan Militer.

 

KY dan MA juga menggelar tiga sidang MKH lainnya. Pertama, Hakim RMS yang merupakan hakim di PN Lembata, Nusa Tenggara Timur yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, pada Kamis (14/2/2019) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA. Hakim RMS terbukti memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara. 

 

Kedua, sidang MKH Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS karena memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala dan mengkonsumsi narkoba jenis metamphetamine. Dalam sidang MKH, Selasa (30/4/2019) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, ia diberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat. 

 

Ketiga, Hakim SS yang merupakan hakim PN Stabat Sumatera Utara yang diajukan ke Sidang MKH karena melakukan pernikahan siri hingga akhirnya memiliki anak dari pernikahan tersebut, tanpa izin dari istri yang sah. Hakim SS dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat jabatan selama 3 tahun, Selasa (25/6/2019).

 

Sebelumnya, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto mengatakan proses penanganan rekomendasi KY ke MA dan sidang MKH sudah diatur dalam Peraturan Bersama antara KY dengan MA No. 02/PB/MA/IX/2012. Awalnya, surat rekomendasi penjatuhan sanksi hakim yang dikirim ketua KY dikirim ke ketua MA.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info