21 Tahun KPPU dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha Indonesia
Terbaru

21 Tahun KPPU dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha Indonesia

21 tahun berjalan sejak pertama kali terbentuk, KPPU telah banyak berkontribusi dalam membentuk iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit

 

Yuliana menegaskan, keberadaan KPPU tentu merupakan wujud komitmen negara dalam memastikan fungsi hukum persaingan usaha. Terlebih, menyangkut cita-cita hukum persaingan usaha, yakni kesejahteraan masyarakat. “Sekilas, kesejahteraan mungkin merupakan konsep yang abstrak. Namun, ada beberapa indikator yang dapat kita lihat, seperti efisiensi, perlindungan usaha kecil dan menengah, kesempatan usaha yang sama untuk semua pelaku. KPPU mengatakan, hukum persaingan harus memberikan kemanfaatan terhadap konsumen. Jika dilihat secara konvensional maupun nonkonvensional, parameternya ada di harga, kualitas yang baik, pilihan dalam pasar supaya konsumen tidak terkunci pada pelaku usaha tertentu, dan inovasi,” ujarnya.

 

Dihubungi secara terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li. kemudian merasa perlu untuk melihat kembali pada prioritas Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1999. Sebagai bahan evaluasi, menurutnya KPPU perlu memilah tujuan proses penegakan hukum persaingan usaha.

 

“Mana yang ingin dibela? Mana yang perlu diprioritaskan, kesejahteraan konsumen, efisiensi, atau kesempatan UMKM masuk? KPPU tidak boleh hanya memiliki insting untuk menyelesaikan kasus. Jika demikian, sebagai gantinya saya punya pertanyaan, apa indikatornya? Apakah ekonomi bertambah baik? Uang siapa yang diselamatkan? Tentu selama 21 tahun, KPPU banyak berkontribusi terhadap negara. Namun, bagaimana mengukur kesejahteraan konsumen dengan misalnya, melakukan penegakan hukum? KPPU harus bisa melakukan outward dan inward looking,” tegas Ningrum.

 

Hal yang sama juga diutarakan oleh Ine. Di tengah kontribusinya bagi negara, fokus KPPU tidak boleh hanya ada di tindakan menghukum, menangkap, menarik denda sebesar mungkin, atau perihal menang dan kalah; melainkan dampak dari putusan tersebut terhadap persaingan ekonomi.

 

“Harus ada riset, evaluasi kualitatif tentang bagaimana putusan yang diambil KPPU lalu efek dari penegakan. Langkah-langkah pencegahan serta bagaimana bisa efektif mencapai tujuan berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 harus dinilai. KPPU punya banyak hal yang harus dikembangkan. Harus dipahami Kehadiran UU No. 5 Tahun 1999 tidak semata menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan efisien, tetapi juga berdampak signifikan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi,” Ine menyambung.

 

Pada akhirnya, Yuliana mengungkapkan, di tengah tuntutan masyarakat yang senantiasa berkembang, sebuah undang-undang sulit untuk sempurna. Itulah mengapa, masyarakat penegak hukum harus jujur dan adil.

 

“Penegakan hukum persaingan usaha bukan hanya soal semprit saat ada pelanggaran. Ada konteks pencegahan dan penegakan hukum. Dengan cara ini, diharapkan pelaku usaha mengetahui batasan-batasan apa saja yang mengarah ke pelanggaran. Ada perubahan perilaku di sana yang berujung pada persaingan efektif,” tutup Yuliana.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info