Pasca kemerdekaan, muncul dorongan kuat untuk membentuk wadah nasional bagi profesi advokat. Inisiatif ini terwujud pada 14 Maret 1963 silam melalui penyelenggaraan Seminar Hukum Nasional Advokat Indonesia yang menghasilkan pembentukan Persatuan Advokat Indonesia (PAI). Selanjutnya, dalam Kongres Advokat yang digelar di Solo pada 30 Agustus 1964, PAI bertransformasi menjadi organisasi baru bernama Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).
Selanjutnya, pada masa Orde Baru, profesi advokat tidak berkembang secara merdeka, karena negara melakukan kontrol yang sangat kuat terhadap lembaga hukum. Pemerintah memposisikan advokat sebagai pelengkap semata dalam sistem peradilan. Sementara itu, pengangkatan advokat dilakukan melalui Menteri Kehakiman, bukan oleh organisasi profesi secara mandiri. Advokat dibatasi dalam aktivitasnya, terutama jika menangani kasus-kasus yang bersentuhan dengan politik atau HAM. Kriminalisasi advokat terjadi dalam beberapa kasus, termasuk aktivis hukum yang membela kelompok oposisi. Oleh karenanya, berdirilah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), tokoh advokat seperti Adnan Buyung Nasution menjadi ikon pembela rakyat miskin dan korban ketidakadilan.
Reformasi 1998 membuka jalan lahirnya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. UU ini menyudahi campur tangan eksekutif dalam pengangkatan advokat dan menjadikan advokat sebagai profesi hukum yang bebas dan mandiri. UU Advokat juga memberikan ketegasan terhadap beberapa poin penting. Misalnya, pada Pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa Advokat adalah penegak hukum yang sejajar dengan jaksa, polisi, dan hakim. Pengangkatan advokat dilakukan melalui organisasi profesi, bukan lagi oleh negara. Selain itu, ditetapkan juga kode etik profesi advokat, kejelasan imunitas hukum, dan tanggung jawab sosial advokat dalam melaksanakan bantuan hukum.
Polemik dalam Norma UU Advokat
Dinamika berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sejak diundangkan hingga tahun 2025 telah mengalami pengujian konstitusional sebanyak 30 kali di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan 8 diantaranya dikabulkan. Banyaknya pengujian terhadap UU Advokat demikian mencerminkan kompleksitas, ketegangan norma, dan kebutuhan akan pembaruan hukum dalam UU advokat ini untuk menjawab tantangan penegakan hukum kontemporer.
Ada beberapa polemik yang muncul dalam penerapan norma UU Advokat, utamanya setelah beragam putusan MK menimbulkan norma baru dalam UU Advokat. Penulis menyoroti polemik soal siapa yang berwenang mengajukan nama advokat untuk disumpah. Putusan MK menghapus keterkaitan pengajuan sumpah dengan satu organisasi advokat tertentu, membuka jalan bagi multipolaritas organisasi. Namun hal ini justru memperpanjang konflik mengenai otoritas organisasi advokat.
Penulis menggunakan pendekatan teori kepentingan hukum untuk menyimpulkan bahwa yang berhak mengajukan penyumpahan adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan, pengujian, dan pengangkatan advokat, sehingga secara fungsional hanya organisasi dengan struktur lengkap yang berhak melakukannya. Dengan kata lain, PERADI sebagai organisasi terlengkap secara historis dan struktural, dianggap masih memiliki legitimasi kuat.
Polemik mengenai aturan pengajuan sumpah advokat ini bukanlah satu unsur polemik semata, melainkan berkesinambungan dengan polemik lainnya seperti isu pendidikan profesi advokat dan hak imunitas advokat. Isu-isu ini erat kaitannya dengan kualitas advokat sebagai penegak hukum. Sebagai penegak hukum, advokat selayaknya menjadi kontrol terhadap penegak hukum lainnya atas kesewenang-wenangan yang berpotensi terjadi.

















