Dalam rangka merawat ingatan kolektif dan mencegah terulangnya pelanggaran HAM di masa depan, Komnas Perempuan secara berkala menggelar kegiatan memorialisasi bersama para penyintas, pendamping korban, dan jaringan masyarakat sipil. Salah satu bentuk kegiatan tersebut adalah Napak Reformasi,
Yakni sebuah refleksi kolektif atas perjuangan demokrasi dan keadilan. Kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa agenda reformasi belum tuntas selama pelanggaran HAM masa lalu belum diselesaikan secara adil dan menyeluruh.
Deden menyampaikan upaya merawat ingatan tidak hanya dilakukan oleh lembaga negara, tetapi juga lahir dari inisiatif masyarakat sipil di berbagai daerah. Baginya, inisiatif merawat ingatan terlahir dari masyarakat sipil di berbagai daerah lainnya serta dalam berbagai rangkaian kegiatan. Seperti melalui diskusi, penyebaran konten melalui media sosial, dan lain sebagainya.
“Ini merupakan bentuk pengawalan terhadap pelaksanaan komitmen pemerintah, legislatif, serta lembaga peradilan dalam memenuhi hak-hak korban,” ujarnya.
Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Chatarina Pancer Istiyani menambahkan betapa pentingnya keterlibatan korban dalam proses penyelesaian. Baginya, pemulihan yang bermakna hanya bisa tercapai jika korban dilibatkan secara aktif dalam prosesnya.
Penghormatan terhadap pengalaman dan suara mereka adalah fondasi dari keadilan yang sejati,” ujar Chatarina.
Komnas Perempuan menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menjaga ingatan kolektif dan memperjuangkan keadilan bagi seluruh korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.
















