27 Tahun Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Desak Negara Penuhi Hak Korban Menyeluruh
Terbaru

27 Tahun Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Desak Negara Penuhi Hak Korban Menyeluruh

Merawat ingatan kolektif atas kelam pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai bagian dari tanggung jawab bangsa.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Dalam rangka merawat ingatan kolektif dan mencegah terulangnya pelanggaran HAM di masa depan, Komnas Perempuan secara berkala menggelar kegiatan memorialisasi bersama para penyintas, pendamping korban, dan jaringan masyarakat sipil. Salah satu bentuk kegiatan tersebut adalah Napak Reformasi,

Yakni sebuah refleksi kolektif atas perjuangan demokrasi dan keadilan. Kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa agenda reformasi belum tuntas selama pelanggaran HAM masa lalu belum diselesaikan secara adil dan menyeluruh.

Deden menyampaikan upaya merawat ingatan tidak hanya dilakukan oleh lembaga negara, tetapi juga lahir dari inisiatif masyarakat sipil di berbagai daerah. Baginya, inisiatif merawat ingatan terlahir dari masyarakat sipil di berbagai daerah lainnya serta dalam berbagai rangkaian kegiatan. Seperti melalui diskusi, penyebaran konten melalui media sosial, dan lain sebagainya.

“Ini merupakan bentuk pengawalan terhadap pelaksanaan komitmen pemerintah, legislatif, serta lembaga peradilan dalam memenuhi hak-hak korban,” ujarnya.

Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Chatarina Pancer Istiyani menambahkan betapa pentingnya keterlibatan korban dalam proses penyelesaian. Baginya, pemulihan yang bermakna hanya bisa tercapai jika korban dilibatkan secara aktif dalam prosesnya.

Penghormatan terhadap pengalaman dan suara mereka adalah fondasi dari keadilan yang sejati,” ujar Chatarina.

Komnas Perempuan menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menjaga ingatan kolektif dan memperjuangkan keadilan bagi seluruh korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info